KOMPAS.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menerbitkan buku panduan protokol kesehatan di bidang hotel dan restoran, Selasa (14/7/2020).
Buku panduan itu terdiri dari dua pokok materi. Materi pertama adalah panduan umum dan yang kedua adalah panduan khusus.
Panduan umum berisi tentang tata kelola hotel dan restoran, seperti memperhatikan info terkini, serta imbauan pemerintah pusat dan daerah terkait Covid-19.
Kemudian, ada pula panduan tentang standar operasional prosedur (SOP), penyediaan imbauan tertulis, serta panduan penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.
Baca juga: Wishnutama Tinjau Protokol Kesehatan di Bioskop yang Akan Kembali Dibuka
Untuk panduan khusus, isinya meliputi tiga alur pelayanan hotel dan restoran, mulai pintu masuk hingga ruang karyawan.
Panduan khusus itu merupakan panduan bagi pengusaha atau pengelola terhadapa fasilitas yang harus disediakan, panduan bagi tamu, dan karyawan.
Buku panduan tersebut juga menjadi acuan pemerintah daerah dan asosiasi usaha atau profesi terkait hotel dan restoran.
Mereka akan lebih mudah untuk melakukan sosialisasi, edukasi, simulasi, uji coba, pendampingan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penerapan Cleanliness, Health, Safety, dan Environmental Sustainability (CHSE).
Baca juga: Tingkatkan Kepercayaan di Sektor Parekraf, Kemenparekraf Kampanyekan Indonesia Care
Semua itu harus dilakukan demi meningkatkan keyakinan para pihak, reputasi usaha, dan destinasi wisata.
“Pelaksanaan protokol kesehatan sangat penting untuk dilakukan dengan baik,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio dalam keterangan tertulis.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.