Bagi wisatawan yang datang, lanjut Heroe, juga diminta mematuhi seluruh protokol pencegahan Covid-19, seperti mengenakan masker, cuci tangan, jaga jarak serta aturan lain yang diberlakukan.
“Jika tidak mengenakan masker di tempat umum, bisa dikenai sanksi denda Rp100.000 atau kerja sosial. Tujuannya supaya seluruh pihak memiliki kesadaran untuk menjaga agar tidak muncul penularan baru,” katanya.
Selama masa pandemi yang sudah berjalan sekitar empat bulan, Heroe mengatakan, Yogyakarta mampu mengendalikan kasus positif dan hingga Rabu (15/7) tercatat total kasus positif 42 pasien, sebanyak tiga masih menjalani perawatan, 37 pasien sembuh dan dua meninggal dunia.
Sementara itu, Pengelola Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali Doni Rulianto mengatakan, sudah mulai ada rombongan wisatawan yang masuk ke Yogyakarta yang datang pada akhir pekan.
“Sebagian besar berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pada akhir pekan lalu ada 14 bus pariwisata yang masuk,” katanya.
Ia menyebut, siap menjalankan permintaan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menanyakan surat keterangan sehat dari rombongan wisatawan yang datang.
“Sebelumnya, kami hanya memantau bahwa wisatawan yang datang sudah pakai masker, dan meminta mereka untuk cuci tangan di tempat yang sudah disiapkan,” katanya. (Eka Arifa Rusqiyati/Budi Suyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.