Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Pelesir ke Yogyakarta? Ini Syarat untuk Wisatawan Luar Daerah

Kompas.com - 16/07/2020, 21:01 WIB
Ni Luh Made Pertiwi F.

Editor

KOMPAS.com - Pada masa tanggap darurat Covid-19 yang masih berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), beberapa tempat wisata melaksanakan uji coba operasional terbatas untuk memastikan protokol dan prosedur operasional standar (SOP) berjalan dengan baik.

Berikut beberapa syarat untuk wisatawan luar daerah yang ingin berkunjung ke Yogyakarta:

1. Wisatawan rombongan luar daerah tidak diterima

Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan selama masa uji coba operasional terbatas, obyek wisata di wilayah setempat belum dapat menerima wisatawan yang datang secara rombongan (group tour) dari luar daerah.

"Untuk sementara destinasi wisata DIY belum menerima kunjungan wisatawan rombongan atau masal, terutama dari daerah zona merah/hitam sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Kepala Dispar DIY Singgih Raharjo melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Rabu (15/7/2020) seperti dikutip dari Antara.

Wisatawan rombongan atau group tour biasanya terdiri dari lebih dari 15 peserta dan melakukan perjalanan bersama-sama yang dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab mengatur perjalanan tersebut.

Mercusuar di Pantai Baron, Gunungkidul, YogyakartaShutterstock/Sad Agus Mercusuar di Pantai Baron, Gunungkidul, Yogyakarta

2. Wisatawan non-rombongan dari luar daerah

Sementara itu untuk rombongan wisatawan keluarga atau berasal dari komunitas yang homogen serta dari dinas tertentu yang terseleksi secara ketat, masih diperbolehkan mengunjungi tempat wisata di Yogyakarta.

“Khusus untuk wisatawan dari zona merah atau hitam, diminta membawa hasil rapid test dan dari mancanegara diminta membawa hasil PCR. Itu sesuai arahan Pergub DIY,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu (15/7/2020) seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Mau Wisata ke Yogyakarta? Tunda Dulu Sampai Agustus

Bagi wisatawan yang tidak membawa surat keterangan sehat maupun hasil rapid test nonreaktif dan PCR negatif tidak akan diperbolehkan turun dari kendaraan.

“Atau jika ada wisatawan yang kebetulan dalam perjalanan kemudian sakit, juga tidak diperbolehkan turun dari kendaraan,” katanya.

Pengecekan surat keterangan sehat tersebut akan dilakukan oleh petugas di tempat khusus parkir (TKP).

Kepala keluarga dapat menyampaikan secara lengkap data rombongan, nomor telepon, tempat menginap dan keterangan lainnya.

3. Wajib taati protokol pencegahan Covid-19

Wisatawan yang datang, lanjut Heroe, juga diminta mematuhi seluruh protokol pencegahan Covid-19, seperti mengenakan masker, cuci tangan, jaga jarak serta aturan lain yang diberlakukan.

“Jika tidak mengenakan masker di tempat umum, bisa dikenai sanksi denda Rp 100.000 atau kerja sosial. Tujuannya supaya seluruh pihak memiliki kesadaran untuk menjaga agar tidak muncul penularan baru,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com