Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/07/2020, 21:01 WIB
Ni Luh Made Pertiwi F.

Editor

KOMPAS.com - Pada masa tanggap darurat Covid-19 yang masih berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), beberapa tempat wisata melaksanakan uji coba operasional terbatas untuk memastikan protokol dan prosedur operasional standar (SOP) berjalan dengan baik.

Berikut beberapa syarat untuk wisatawan luar daerah yang ingin berkunjung ke Yogyakarta:

1. Wisatawan rombongan luar daerah tidak diterima

Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan selama masa uji coba operasional terbatas, obyek wisata di wilayah setempat belum dapat menerima wisatawan yang datang secara rombongan (group tour) dari luar daerah.

"Untuk sementara destinasi wisata DIY belum menerima kunjungan wisatawan rombongan atau masal, terutama dari daerah zona merah/hitam sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Kepala Dispar DIY Singgih Raharjo melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Rabu (15/7/2020) seperti dikutip dari Antara.

Wisatawan rombongan atau group tour biasanya terdiri dari lebih dari 15 peserta dan melakukan perjalanan bersama-sama yang dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab mengatur perjalanan tersebut.

Mercusuar di Pantai Baron, Gunungkidul, YogyakartaShutterstock/Sad Agus Mercusuar di Pantai Baron, Gunungkidul, Yogyakarta

2. Wisatawan non-rombongan dari luar daerah

Sementara itu untuk rombongan wisatawan keluarga atau berasal dari komunitas yang homogen serta dari dinas tertentu yang terseleksi secara ketat, masih diperbolehkan mengunjungi tempat wisata di Yogyakarta.

“Khusus untuk wisatawan dari zona merah atau hitam, diminta membawa hasil rapid test dan dari mancanegara diminta membawa hasil PCR. Itu sesuai arahan Pergub DIY,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu (15/7/2020) seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Mau Wisata ke Yogyakarta? Tunda Dulu Sampai Agustus

Bagi wisatawan yang tidak membawa surat keterangan sehat maupun hasil rapid test nonreaktif dan PCR negatif tidak akan diperbolehkan turun dari kendaraan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com