“Atau jika ada wisatawan yang kebetulan dalam perjalanan kemudian sakit, juga tidak diperbolehkan turun dari kendaraan,” katanya.
Pengecekan surat keterangan sehat tersebut akan dilakukan oleh petugas di tempat khusus parkir (TKP).
Kepala keluarga dapat menyampaikan secara lengkap data rombongan, nomor telepon, tempat menginap dan keterangan lainnya.
3. Wajib taati protokol pencegahan Covid-19
Wisatawan yang datang, lanjut Heroe, juga diminta mematuhi seluruh protokol pencegahan Covid-19, seperti mengenakan masker, cuci tangan, jaga jarak serta aturan lain yang diberlakukan.
“Jika tidak mengenakan masker di tempat umum, bisa dikenai sanksi denda Rp 100.000 atau kerja sosial. Tujuannya supaya seluruh pihak memiliki kesadaran untuk menjaga agar tidak muncul penularan baru,” katanya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan