KOMPAS.com - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah memperketat lalu lintas orang masuk dan keluar Yogyakarta, terutama untuk berwisata.
Salah satu caranya yakni melalui imbauan bagi turis rombongan dari luar DIY untuk menunda kunjungan hingga Agustus 2020.
Namun, hal tersebut bukan berarti tidak ada orang yang bisa berkunjung dan berwisata ke Yogyakarta. Kunjungan wisata tetap bisa dilakukan untuk wisatawan non rombongan umum.
Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo mengatakan ada beberapa kategori wisatawan yang aman untuk berkunjung ke DIY, seperti wisatawan personal, keluarga, dan perjalanan dinas.
Baca juga: Harapan Seluruh Tempat Wisata di Yogyakarta Pakai Sistem QR Code
"Kalau yang rombongan umum yang satu sama lain tidak kenal itu, kami belum bisa menerima kunjungannya," kata Singgih saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/7/2020).
Wajib bawa surat keterangan sehat
Bagi wisatawan dari luar DIY yang diperbolehkan berkunjung, lanjutnya, tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku yaitu misalnya melengkapi syarat kunjungan.
Ia menjelaskan, salah satu syarat yang wajib dilengkapi adalah surat keterangan sehat. Hal ini sudah sesuai Peraturan Gubernur DIY.
Baca juga: Syarat Terbaru Menginap di Hotel Yogyakarta bagi Wisatawan Luar Daerah
"Misalnya bagi wisatawan kategori tersebut berasal dari zona merah atau hitam kan mereka harus bawa surat keterangan sehat. Kami juga minta itu harus ada. Jadi nanti ditunjukkan saja pada waktu menginap di hotel. Itu pasti ketika di hotel akan ditanya," terangnya.
Sementara itu, bagi wisatawan perjalanan dinas memiliki surat tambahan yaitu surat perjalanan dinas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.