KOMPAS.com - Sejak 5 Juli, Provinsi Bali mengacu Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat Nomor 305/GUGASCOVID-19/VI/2020 untuk lalu lintas perjalanan orang dari dan ke Bali.
Surat ini menggantikan SE Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020.
Lalu apa saja isi persyaratan orang ke Bali berdasarkan SE Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali yang berlaku sejak 5 Juli?
Baca juga: Pengembangan Pariwisata di Bali Harus Berlandaskan Budaya
Berikut Kompas.com rangkum isi SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali:
Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri
Selain itu, SE tersebut juga mengatur setiap orang dengan tujuan pengangkutan logistik berlaku ketentuan menunjukkan KTP, dan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test.
Hal tersebut terkecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat diberikan izin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.