Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Naik Pesawat ke Bali? Simak Aturan Terbarunya

Kompas.com - 21/07/2020, 16:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Sejak 5 Juli, Provinsi Bali mengacu Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat Nomor 305/GUGASCOVID-19/VI/2020 untuk lalu lintas perjalanan orang dari dan ke Bali.

Surat ini menggantikan SE Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020.

Lalu apa saja isi persyaratan orang ke Bali berdasarkan SE Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali yang berlaku sejak 5 Juli?

Baca juga: Pengembangan Pariwisata di Bali Harus Berlandaskan Budaya

Berikut Kompas.com rangkum isi SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali:

Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri

  1. Menunjukkan identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanda pengenal lain yang sah
  2. Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test dengan masa berlaku 14 hari sejak tanggal dikeluarkan
  3. Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi
  4. Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengizinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari https://cekdiri.baliprov.go.id
  5. Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali lebih dari tujuh hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau minimum surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku
  6. Bagi pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung, wajib menunjukkan minimum surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku

Selain itu, SE tersebut juga mengatur setiap orang dengan tujuan pengangkutan logistik berlaku ketentuan menunjukkan KTP, dan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test.

Hal tersebut terkecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat diberikan izin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.

 

ILUSTRASI - Turis asing di Nusa Penida, Bali.Dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf ILUSTRASI - Turis asing di Nusa Penida, Bali.

Bandara Ngurah Rai Alami Kenaikan Volume Penumpang

Sejak berlakunya SE Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali, 5 Juli 2020, jumlah penumpang yang terbang ke Bali mengalami kenaikan per harinya.

Hal tersebut disampaikan Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai, Andanina Megasari.

"Per hari untuk penumpang domestik sekarang mencapai 2.000-3.000 penumpang. Ini untuk departure dan arrival," kata Megasari saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/7/2020).

Baca juga: Syarat Terbaru Penumpang Pesawat dari dan ke Jakarta, Tak Pakai SIKM

Selain itu, lanjut dia, untuk kedatangan penumpang, rata-rata 1.000-1.600 penumpang per hari.

Ia juga menjelaskan apa saja yang diperlukan penumpang untuk terbang ke Bali. Hal tersebut dapat dicek melalui akun Instagram @baliairport.

"Pada dasarnya mengacu ke SE Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 dan SE Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Nomor 305/GUGASCOVID-19/VI/2020," pungkasnya.

 

Wisatawan menikmati sore di Pantai Kuta, Bali, Sabtu (22/6/2013). Keindahan wisata pantai di sejumlah kawasan di Bali seperti Kuta, Seminyak, Jimbaran, Nusa Dua dan Tanjung Benoa masih menjadi daya tarik wisatawan baik domestik maupun mancanegara.(KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES) Wisatawan menikmati sore di Pantai Kuta, Bali, Sabtu (22/6/2013). Keindahan wisata pantai di sejumlah kawasan di Bali seperti Kuta, Seminyak, Jimbaran, Nusa Dua dan Tanjung Benoa masih menjadi daya tarik wisatawan baik domestik maupun mancanegara.

Melihat akun Instagram tersebut, berikut persyaratan perjalanan udara ke Bali:

Rute Domestik

  1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal yang sah)
  2. Wajib menunjukkan surat keterangan uji Tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan hasil uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif, dengan masa berlaku 14 hari sejak tanggal diterbitkan
  3. Sebelum masuk wilayah Bali, penumpang tujuan Bali wajib mengisi form lapor diri online di website https://cekdiri.baliprov.go.id, dan menunjukkan QR Code kepada petugas
  4. Penumpang dengan KTP non-Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Tes PCR atau surat keterangan hasil uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang masih berlaku, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan dan Surat Jaminan yang dapat diunduh di https://cekdiri.baliprov.go.id
  5. Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC)
  6. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di perangkat telepon seluler

Kedatangan Internasional (Non pekerja imigran Indonesia)

  1. Wajib menyertakan surat keterangan uji Tes PCR dengan hasil negatif yang masih berlaku
  2. Penumpang yag tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR, wajib mengikuti uji tes PCR secara mandiri di institusi kesehatan yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali
  3. Selama waktu tunggu hasil tes PCR, wajib menjalani karantina mandiri
  4. Sebelum masuk wilayah Bali, penumpang wajib mengisi form lapor diri online di website https://cekdiri.baliprov.go.id, dan menunjukkan QR Code kepada petugas
  5. Penumpang dengan KTP non Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Tes PCR yang masih berlaku, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan dan Surat Jaminan yang dapat diunduh di https://cekdiri.baliprov.go.id
  6. Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan
  7. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di perangkat telepon seluler
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com