Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Penumpang Pesawat dari Jakarta yang Tak Perlu Lagi Urus SIKM

Kompas.com - 22/07/2020, 13:50 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

 

Oleh karena itu, ia mengaku tak memahami betul apa saja syarat untuk naik pesawat dengan prosedur terbaru.

"Belum baca-baca sih syarat terbaru ini apa aja, hanya kemarin tahu aja, kalau udah enggak pakai SIKM doang dari omongan orang-orang," ujarnya.

Proses pemeriksaan dokumen hanya butuh 30 menit

Ia juga mengatakan, proses pemeriksaan dokumen penumpang pesawat hanya butuh waktu 30 menit. Hal ini termasuk proses pemeriksaan rapid test dan mengisi formulir electronic Health Alert Card (e-HAC).

"Karena saya baru pertama kali naik pesawat pas PSBB ini, menurut saya, jadi lebih ketat jika dibanding sebelum PSBB," kata Dionisius.

"Prosedurnya itu butuh 30 menit sih, jadi kita datang dengan udah bawa hasil rapid test. Nanti di Bandara Soetta validasi hasil rapid test, terus abis itu disuruh isi e-HAC deh. Kalau sudah, baru bisa check-in," jelasnya.

Lanjutnya, ia baru mengetahui penumpang pesawat harus mengisi formulir e-HAC dengan cara mengunduhnya terlebih dahulu.

"Saya juga baru download itu e-HAC di bandara," terangnya.

Selain itu, secara umum untuk proses pengecekan bagasi masih seperti biasa. Menurut dia, tidak ada proses sterilisasi bagasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com