Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 sudah berlaku sejak Februari 2020
Bramuda juga mengungkapkan, Perbup ini bukan aturan yang baru dikeluarkan, melainkan sudah ada sejak Februari 2020.
Menurutnya, Perbup ini ada untuk menata manajemen pariwisata serta memastikan protokol kesehatan selama berwisata di Banyuwangi dapat terlaksana dengan baik.
"Karena pelaku pariwisata di Banyuwangi tersebut juga sebagai pengawas dan sekaligus memandu bagaimana memastikan SOP protokol kesehatan dijalankan selama di Banyuwangi," pungkasnya.
Ada aturan wisatawan luar Banyuwangi, wajib rapid test
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kian gencar dalam memperketat protokol kesehatan untuk pembukaan pariwisatanya.
Salah satunya tercermin dari peraturan baru yang mewajibkan wisatawan berasal dari luar Banyuwangi, wajib melakukan rapid test terlebih dahulu sebelum berwisata.
Baca juga: Catat, Syarat Terbaru Wisata ke Banyuwangi
Hal ini terlihat dalam akun Instagram @banyuwangi_tourism. Dalam informasinya, aturan ini dilakukan demi menunjang keamanan dan kenyamanan saat era new normal.
"Bagi kamu wisatawan yang akan melakukan tour wisata ke Banyuwangi diwajibkan menunjukkan surat bukti telah mengikuti Rapid Test dengan hasil non reaktif. Terlebih bagi kamu yang berasal dari luar daerah Banyuwangi," tulis akun @banyuwangi_tourism.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.