Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh

Kompas.com - 27/07/2020, 21:19 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kereta Api merupakan salah satu moda transportasi yang memiliki aturan khusus bagi penumpang selama era new normal.

Kereta Api (KA) Jarak Jauh, misalnya, memiliki sederet aturan yang harus dipatuhi calon penumpang. Adapun aturan khusus ini berkaitan dengan pencegahan penularan Covid-19.

Salah satu aturan terbaru KA Jarak Jauh, misalnya, tidak perlu mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI. Aturan khusus KA Jarak Jauh dari dan menuju Jakarta.

Hal ini diungkapkan VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus. Menurutnya, CLM sudah tidak menjadi salah satu syarat penumpang naik KAJJ.

"Kalau dari kita sudah gak perlu pak. Di aplikasi JAKI-nya juga sudah gak ada JakCLM nya," kata Joni saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/7/2020).

Baca juga: 12 Stasiun Kereta Api dengan Layanan Rapid Test, Harga Rp 85.000

Lantas, bagaimana aturan lain jika ingin naik KA Jarak Jauh selain dari dan menuju Jakarta?

Berikut panduan naik kereta api jarak jauh di era adaptasi kebiasaan baru

  • Penumpang KAJJ wajib membawa berkas sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020

Salah satu syarat utamanya yaitu membawa berkas sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.

"Bawa Surat Bebas Covid-19 dari hasil PCR atau Rapid Test yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan, atau boleh surat keterangan sehat bebas influenza like ilness yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas," jelasnya.

Ia menegaskan, meski syarat perjalanan penumpang sudah tak banyak, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik di stasiun maupun di kereta api.

Hal itu, kata dia, untuk menjamin kenyamanan penumpang yang memilih perjalanan menggunakan transportasi kereta api.

"Kami terapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat, baik di stasiun, maupun di saat dalam perjalanan. Untuk menjamin kenyamanan penumpang sehingga kereta api menjadi moda transportasi yang aman, selamat dan sehat sampai tujuan," tuturnya.

Baca juga: Catat, Protokol Kesehatan Naik Kereta Api dari Jakarta

Kemudian, untuk penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas test PCR atau Rapid Test, dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza atau influenza-like illness yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas.

Selain itu, penumpang wajib mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com