Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/07/2020, 15:40 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat perjalanan udara diperbarui sejak penghapusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi para penumpang dari dan menuju Jakarta.

Sejak dihapusnya SIKM, calon penumpang pesawat kini dapat lebih mudah untuk terbang. Penumpang hanya perlu menunjukkan hasil rapid test kepada petugas bandara.

Baca juga: Cerita Penumpang Pesawat dari Jakarta yang Tak Perlu Lagi Urus SIKM

Hal ini diungkapkan Executive General Manager Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi.

"Untuk dapat terbang, calon penumpang kini hanya perlu melakukan rapid test yang berlaku 14 hari paling lama dari tanggal keberangkatan penerbangan," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/7/2020).

Selain rapid test, penumpang juga bisa menunjukkan hasil PCR test yang berlaku sama yaitu 14 hari paling lama dari tanggal keberangkatan.

Baca juga: 3 Alasan Pilih Wisata di Belitung, Tiket Pesawat Murah dan Lihat Bintang Laut

Menurut Agus, hal tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.

ILUSTRASI - Penumpang pesawat memakai masker dan menggunakan hand sanitizer Shutterstock ILUSTRASI - Penumpang pesawat memakai masker dan menggunakan hand sanitizer

Sebelumnya, kata dia, masa berlaku hasil test PCR atau pun Rapid Test masing-masing paling lama 7 hari dan 3 hari sebelum keberangkatan.

Berdasarkan keterangan Agus, berikut Kompas.com rangkum panduan naik pesawat di era adaptasi kebiasaan baru

Penumpang wajib membawa dan menunjukkan hasil rapid test atau pun PCR test

Setiba di bandara keberangkatan, sebelum terbang, para penumpang akan dilakukan pengecekan dokumen terbang di masa adaptasi baru.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+