Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Naik Pesawat, Tunjukkan Hasil Rapid Test

Kompas.com - 28/07/2020, 15:40 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat perjalanan udara diperbarui sejak penghapusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi para penumpang dari dan menuju Jakarta.

Sejak dihapusnya SIKM, calon penumpang pesawat kini dapat lebih mudah untuk terbang. Penumpang hanya perlu menunjukkan hasil rapid test kepada petugas bandara.

Baca juga: Cerita Penumpang Pesawat dari Jakarta yang Tak Perlu Lagi Urus SIKM

Hal ini diungkapkan Executive General Manager Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi.

"Untuk dapat terbang, calon penumpang kini hanya perlu melakukan rapid test yang berlaku 14 hari paling lama dari tanggal keberangkatan penerbangan," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/7/2020).

Selain rapid test, penumpang juga bisa menunjukkan hasil PCR test yang berlaku sama yaitu 14 hari paling lama dari tanggal keberangkatan.

Baca juga: 3 Alasan Pilih Wisata di Belitung, Tiket Pesawat Murah dan Lihat Bintang Laut

Menurut Agus, hal tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.

ILUSTRASI - Penumpang pesawat memakai masker dan menggunakan hand sanitizer Shutterstock ILUSTRASI - Penumpang pesawat memakai masker dan menggunakan hand sanitizer

Sebelumnya, kata dia, masa berlaku hasil test PCR atau pun Rapid Test masing-masing paling lama 7 hari dan 3 hari sebelum keberangkatan.

Berdasarkan keterangan Agus, berikut Kompas.com rangkum panduan naik pesawat di era adaptasi kebiasaan baru

Penumpang wajib membawa dan menunjukkan hasil rapid test atau pun PCR test

Setiba di bandara keberangkatan, sebelum terbang, para penumpang akan dilakukan pengecekan dokumen terbang di masa adaptasi baru.

Adapun dokumen yang harus ditunjukkan di antaranya hasil rapid test atau test PCR. Jika memiliki rapid test, masa berlaku hasil tes tersebut paling lama 14 hari dari tanggal keberangkatan.

Baca juga: Mau Naik Pesawat ke Bali? Simak Aturan Terbarunya

Untuk hasil test PCR juga diberlakukan waktu yang sama yaitu paling lama 14 hari dari tanggal keberangkatan.

Petugas bandara akan melakukan validasi terhadap dokumen tersebut sebagai syarat utama terbang di masa new normal.

Ilustrasi disinfeksi di pesawat pada masa pandemi virus coronaShutterstock Ilustrasi disinfeksi di pesawat pada masa pandemi virus corona

Membawa identitas diri yang sah

Sama seperti sebelum Covid-19 melanda, penumpang tetap wajib membawa dan menunjukkan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau kartu identitas yang sah lainnya.

Kartu identitas ini ditunjukkan kepada petugas pada saat di terminal keberangkatan.

Menerapkan protokol kesehatan 

Hal yang tak kalah penting adalah penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan yang berlaku seperti mengenakan masker di bandara, selama perjalanan udara, hingga tiba di bandara kedatangan.

Selain itu, penumpang juga wajib menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan hand sanitizer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

Jalan Jalan
5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

Travel Tips
Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Travel Update
Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Usung Konsep Eco Friendly, Hotel Qubika Bakal Beroperasi Jelang HUT Kemerdekaan RI di IKN

Usung Konsep Eco Friendly, Hotel Qubika Bakal Beroperasi Jelang HUT Kemerdekaan RI di IKN

Hotel Story
Ada Women Half Marathon 2024 di TMII Pekan Ini, Pesertanya dari 14 Negara

Ada Women Half Marathon 2024 di TMII Pekan Ini, Pesertanya dari 14 Negara

Travel Update
5 Tempat Wisata di Tangerang yang Bersejarah, Ada Pintu Air dan Makam

5 Tempat Wisata di Tangerang yang Bersejarah, Ada Pintu Air dan Makam

Jalan Jalan
Dampak Rupiah Melemah pada Pariwisata Indonesia, Tiket Pesawat Mahal

Dampak Rupiah Melemah pada Pariwisata Indonesia, Tiket Pesawat Mahal

Travel Update
4 Tempat Wisata di Rumpin Bogor Jawa Barat, Ada Curug dan Taman

4 Tempat Wisata di Rumpin Bogor Jawa Barat, Ada Curug dan Taman

Jalan Jalan
Rusa Jadi Ancaman di Beberapa Negara Bagian AS, Tewaskan Ratusan Orang

Rusa Jadi Ancaman di Beberapa Negara Bagian AS, Tewaskan Ratusan Orang

Travel Update
5 Rekomendasi Playground Indoor di Surabaya untuk Isi Liburan Anak

5 Rekomendasi Playground Indoor di Surabaya untuk Isi Liburan Anak

Jalan Jalan
Pilot dan Pramugari Ternyata Tidur pada Penerbangan Jarak Jauh

Pilot dan Pramugari Ternyata Tidur pada Penerbangan Jarak Jauh

Travel Update
Desa Wisata Tabek Patah: Sejarah dan Daya Tarik

Desa Wisata Tabek Patah: Sejarah dan Daya Tarik

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com