Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Wisatawan Berkunjung ke Bali, Rapid Test Hasilnya Non-reaktif

Kompas.com - 29/07/2020, 13:15 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

KOMPAS.com - Menjelang pembukaan bagi wisatawan nusantara pada 31 Juli 2020, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan surat edaran (SE) khusus.

Adapun Surat Edaran Gubernur Bali bernomor 15243 Tahun 2020 tersebut tentang persyaratan wisatawan nusantara berkunjung ke Bali.

Dilansir Antara, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana mengungkapkan ada alasan di balik penerbitan SE tersebut.

Salah satunya adalah pariwisata Bali harus mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas yang lebih memberi pelindungan, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung.

Baca juga: Bali Tetap Sambut Wisatawan pada 31 Juli meski Kasus Positif Covid-19 Naik

Lantas apa saja syarat wisatawan yang berkunjung ke Bali selama pandemi Covid-19?

1. Tunjukkan hasil uji swab atau rapid

Gede Pramana mengemukakan wisatawan perlu menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang.

Masa berlaku surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali itu paling lama 14 hari sejak surat keterangan tersebut dikeluarkan.

"Bagi wisatawan yang telah menunjukkan surat keterangan yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis Covid-19," kata Gede.

"Namun, Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat itu, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali," ujarnya.

Baca juga: Wisata Bali, Kebun Raya Eka Karya di Tabanan Buka Kembali

2. Uji swab di Bali, jika reaktif rapid test

Gede Pramana menambahkan, bagi wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

"Wisatawan yang positif COVID-19 berdasarkan hasil uji swab akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali. Biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com