Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Wisatawan Berkunjung ke Bali, Rapid Test Hasilnya Non-reaktif

Kompas.com - 29/07/2020, 13:15 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

KOMPAS.com - Menjelang pembukaan bagi wisatawan nusantara pada 31 Juli 2020, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan surat edaran (SE) khusus.

Adapun Surat Edaran Gubernur Bali bernomor 15243 Tahun 2020 tersebut tentang persyaratan wisatawan nusantara berkunjung ke Bali.

Dilansir Antara, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana mengungkapkan ada alasan di balik penerbitan SE tersebut.

Salah satunya adalah pariwisata Bali harus mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas yang lebih memberi pelindungan, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung.

Baca juga: Bali Tetap Sambut Wisatawan pada 31 Juli meski Kasus Positif Covid-19 Naik

Lantas apa saja syarat wisatawan yang berkunjung ke Bali selama pandemi Covid-19?

1. Tunjukkan hasil uji swab atau rapid

Gede Pramana mengemukakan wisatawan perlu menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang.

Masa berlaku surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali itu paling lama 14 hari sejak surat keterangan tersebut dikeluarkan.

"Bagi wisatawan yang telah menunjukkan surat keterangan yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis Covid-19," kata Gede.

"Namun, Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat itu, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali," ujarnya.

Baca juga: Wisata Bali, Kebun Raya Eka Karya di Tabanan Buka Kembali

2. Uji swab di Bali, jika reaktif rapid test

Gede Pramana menambahkan, bagi wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

"Wisatawan yang positif COVID-19 berdasarkan hasil uji swab akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali. Biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan," ucapnya.

Ilustrasi - Wisata BaliDok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf Ilustrasi - Wisata Bali

3. Isi aplikasi LOVEBALI

Sebelum keberangkatan ke Bali, setiap wisatawan berkewajiban mengisi Aplikasi LOVEBALI. Petunjuk Aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprov.go.id.

Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap Wisatawan sudah mengisi Aplikasi LOVEBALI.

Baca juga: Mau Naik Pesawat ke Bali? Simak Aturan Terbarunya

4. Ikuti protokol tatanan kehidupan Bali era baru

Selama melaksanakan aktivitas wisata di Bali, lanjut dia, wisatawan berkewajiban melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Bali Era Baru sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Bali.

Adapun protokol tersebut, seperti menggunakan masker/pelindung wajah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

Kemudian memenuhi ketentuan menjaga jarak minimal satu meter pada saat berinteraksi dan duduk, serta melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Baca juga: 5 Tempat Wisata di Tabanan Bali Buka Kembali, Salah Satunya Tanah Lot

5. Aktifkan GPS

Gede menuturkan, selama berada di Bali, wisatawan diimbau mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada smartphone demi upaya pelindungan dan pengamanan bagi wisatawan.

"Wisatawan dapat menyampaikan keluhan atau masalah selama berada di Bali melalui aplikasi LOVEBALI," katanya.

Gede Pramana mengingatkan wisatawan berkewajiban mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran tersebut, dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com