Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Panduan Wisata ke Bali Saat New Normal

Kompas.com - 01/08/2020, 09:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Bali resmi menerima kembali kunjungan wisatawan nusantara (wisnus), mulai 31 Juli 2020, setelah sebelumnya menutup pariwisata karena Covid-19.

Namun bagi siapa saja yang hendak pergi ke Bali wajib membawa beberapa persyaratan dokumen. Hal ini dalam rangka memasuki era adaptasi kebiasaan baru.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15243 Tahun 2020 tentang persyaratan wisnus berkunjung ke Bali, terdapat ketentuan kunjungan wisata selama masa pandemi.

Dilansir Antara, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana mengatakan, pariwisata Bali harus mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas yang lebih memberi perlindungan, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung.

Baca juga: Rekomendasi 5 Wisata Gunung di Bali, Cocok bagi Pendaki Pemula

Berikut beberapa syarat berwisata ke Bali di era adaptasi baru:

Ilustrasi panorama Pantai Sanur. SHUTTERSTOCK/TAKE PHOTO Ilustrasi panorama Pantai Sanur.

  • Menunjukkan hasil uji swab atau rapid test

Wisatawan harus memiliki hasil uji swab berbasis PCR atau minimal rapid test non reaktif, sebelum berkunjung ke Bali. Adapun hasil tes Covid-19 tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas di pintu masuk Provinsi Bali seperti bandara maupun pelabuhan.

Hasil uji Covid-19 tersebut juga memiliki masa berlaku paling lama 14 hari sejak hasil tersebut dikeluarkan.

"Bagi wisatawan yang telah menunjukkan surat keterangan yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis Covid-19," ujar Gede seperti dikutip Antara.

Bagi wisatawan yang tidak dapat menunjukkan hasil uji Covid-19 baik rapid test maupun swab test, wajib mengikuti test tersebut ketika sampai di Bali.

  • Jika rapid test reaktif, wisatawan akan melakukan swab test di Bali

Gede menambahkan, wisatawan yang kedapatan memiliki hasil reaktif pada uji rapid, wajib mengikuti uji tambahan yaitu swab test berbasis PCR di Bali.

Baca juga: Alasan Wisatawan Perlu Akses Aplikasi LOVEBALI Saat Wisata ke Bali

Wisatawan juga wajib melakukan karantina di tempat yang telah disediakan Pemerintah Provinsi Bali selama menunggu hasil uji tersebut keluar.

"Wisatawan yang positif Covid-19 berdasarkan hasil uji swab akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali. Biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com