Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Okupansi Hotel Bintang di Indonesia Naik 5,25 Persen

Kompas.com - 03/08/2020, 22:11 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan, tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada bulan Juni 2020 mengalami kenaikan.

TPK hotel bulan juni mengalami peningkatan sebesar 5,25 persen, jika dibandingkan bulan sebelumnya, Mei 2020.

Peningkatan ini terjadi, kata dia, karena adanya relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Adanya relaksasi PSBB ini membuat denyut nadi perekonomian mulai bergerak dan TPK ini tidak hanya untuk wisman tapi juga perjalanan dinas, wisatawan domestik dan sebagainya," kata Suhariyanto dalam pemaparan data BPS Juni 2020 melalui Live Streaming Youtube BPS Statistics, Senin (3/8/2020).

Pada Juni 2020, TPK hotel bintang mencapai rata-rata 19,70 persen atau turun 32,57 poin dibandingkan dengan TPK Juni 2019 yang tercatat sebesar 52,27 persen.

Baca juga: Okupansi Hotel di Medan Mulai Meningkat

Sementara itu, TPK Mei 2020 tercatat sebanyak 14,45 persen. Melihat rilis di laman BPS Juni 2020, TPK tertinggi tercatat di Provinsi Maluku sebesar 38,75 persen.

Ilustrasi hotel.shutterstock.com/Pattier_Stock Ilustrasi hotel.

Kemudian diikuti Provinsi Lampung sebesar 34,73 persen dan Provinsi Kalimantan
Timur sebesar 34,62 persen. Adapun peningkatan TPK terendah tercatat di Provinsi Bali yaitu sebesar 2,07 persen.

Penurunan

Sementara itu, penurunan tertinggi terjadi di Provinsi Bali yaitu sebesar 58,30 poin, diikuti Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar 48,81 poin, dan Provinsi Bengkulu sebesar 37,06 poin.

Penurunan terendah tercatat di Provinsi Jambi yaitu sebesar 11,19 poin. Meski mengalami penurunan TPK dibanding Juni tahun lalu, kondisi berbeda justru terlihat jika dibandingkan TPK Mei 2020.

Baca juga: 5 Tips Pilih Hotel untuk Staycation, Cari Sesuai Budget

Sebanyak 31 provinsi mengalami kenaikan Juni 2020, jika dibandingkan TPK Mei 2020. Tercatat kenaikan tertinggi di Provinsi Lampung yaitu sebesar 20,37 poin.

Lalu diikuti Provinsi Maluku sebesar 17,80 poin, dan Provinsi Sumatera Selatan sebesar 13,15 poin.

Sementara itu, kenaikan terendah tercatat di Provinsi DKI Jakarta yaitu sebesar 2,15 poin.

Ilustrasi protokol kesehatan sektor pariwisata IndonesiaDok. PUSKOMPUBLIK KEMENPAREKRAF Ilustrasi protokol kesehatan sektor pariwisata Indonesia

Rata-rata lama menginap wisatawan pada Juni 2020

Melihat situs resmi BPS, data Juni 2020 tercatat rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Indonesia adalah 1,69 hari selama Juni 2020.

Terjadi penurunan sebesar 0,08 poin jika dibanding rata-rata lama menginap pada Juni 2019. Hal yang sama juga terjadi jika dibandingkan dengan Mei 2020. Rata-rata lama menginap pada Juni 2020 mengalami penurunan sebesar 0,17 poin.

Secara keseluruhan, rata-rata lama menginap tamu asing Juni 2020 lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia. Masing-masing memiliki waktu 2,86 hari dan 1,67 hari.

Baca juga: Hotel di Indonesia Masuk Daftar 25 Hotel Terbaik di Dunia

Sementara itu, lebih detail berdasarkan provinsi, rata-rata lama menginap tamu yang terlama pada Juni 2020 tercatat berada di Provinsi Maluku yaitu 4,56 hari, diikuti Provinsi Papua 2,73 hari, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat 2,53 hari.

Adapun rata-rata lama menginap tamu yang terpendek terjadi di Provinsi Kalimantan Utara sebesar 1,19 hari.

Rata-rata lama menginap paling lama untuk tamu asing tercatat di Provinsi Riau, yaitu sebesar 7,04 hari, sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Maluku, Maluku Utara, dan Papua, yaitu 1,00 hari.

Sementara itu, rata-rata lama menginap terlama untuk tamu Indonesia tercatat di Provinsi Maluku sebesar 4,57 hari, terpendeknya di Provinsi Kalimantan Utara sebesar 1,19 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com