Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hawaii Gagas Resort Bubble, Turis Tetap Bisa Berwisata saat Dikarantina

Kompas.com - 04/08/2020, 22:02 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Tiga pulau Hawaii dapat menerapkan resort bubble bagi wisatawan yang sedang dikarantina selama dua minggu. Dengan demikian, turis tetap bisa berwisata saat dikarantina.

Mengutip Lonely Planet, Selasa (4/8/2020), wisatawan yang berkunjung ke Hawaii wajib melakukan karantina pada saat kedatangan.

Beberapa resor terpilih di Big Island, Kaua’i, dan Maui akan dibatasi lokasinya (geofence) untuk memungkinkan wisatawan pergi ke luar dan di sekitar akomodasi, namun mereka tidak bisa meninggalkan properti.

Lokasi para wisatawan akan dilacak untuk memastikan bahwa mereka tetap berada dalam batas-batas resor tersebut.

Resort bubble tersebut masih dalam tahap gagasan dan belum jelas kapan akan diterapkan. Keberhasilannya tergantung pada wisatawan yang bersedia untuk dipantau.

Ilustrasi Hawaii - Pantai Napali di Pulau Kauai.SHUTTERSTOCK Ilustrasi Hawaii - Pantai Napali di Pulau Kauai.

Keberhasilan juga tergantung pada ruang komunal seperti tempat makan, kolam renang, dan toko yang akan dibagi untuk wisatawan yang dikarantina dan tidak.

Hal tersebut juga bergantung pada beberapa hotel yang khusus dijadikan sebagai tempat bagi wisatawan yang sedang dikarantina.

Hawaii menuturkan bahwa akan memperkenalkan tes pemindaian Covid-19 pada Kamis (1/9/2020). Wisatawan yang dites 72 jam sebelum bepergian, tidak perlu dikarantina.

Langkah-langkah baru tersebut harusnya sudah diterapkan pada Sabtu (18/2020). Namun, lonjakan kasus dan masalah dalam mendapatkan hasil tes tepat waktu telah menunda tanggal penerapan.

Ilustrasi Hawaii - Pulau Maui.SHUTTERSTOCK Ilustrasi Hawaii - Pulau Maui.

Beberapa hotel di Hawaii pun telah memiliki cara unik untuk menerapkan karantina. Mereka memberi tamu kunci check-in sekali pakai yang tidak akan berfungsi jika mereka meninggalkan ruangan dan mencoba masuk kembali.

Hawaii merupakan sebuah kepulauan di Samudera Pasifik, tepatnya 2.500 mil dari pantai barat Amerika Serikat (AS).

Negara bagian tersebut sudah menerapkan beberapa kebijakan Covid-19 paling awal dan paling ketat di AS. Gubernur Hawaii bahkan menyatakan, wisatawan dan warga yang kembali harus menjalani karantina mulai Sabtu (21/3/2020).

Masyarakat yang melanggar aturan karantina akan dipenjara dan dikenakan denda hingga 5.000 dolar AS, setara sekitar Rp 73,5 juta. Selama empat bulan terakhir, hampir sebanyak 200 pelanggar telah ditangkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com