Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protokol Kesehatan di Pantai Ancol, Seperti Apa?

Kompas.com - 07/08/2020, 18:02 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pantai Ancol di Jakarta Utara sudah bisa dikunjungi kembali sejak Sabtu (20/6/2020). Namun, pengunjung diminta mematuhi protokol kesehatan sejak pintu masuk Gerbang Ancol.

Pihak Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) memiliki beragam aturan saat era new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Salah satu aturan adalah melarang pengunjung berenang atau bermain air di pantai Ancol untuk sementara waktu.

Manajemen telah memberi pembatas antara pasir pantai dan laut agar pengunjung tidak berenang, bahkan menyentuh air sedikit pun.

Baca juga: Libur Akhir Pekan, Lebih dari 25.000 Orang Berlibur di Ancol

Selain itu, para pengunjung juga harus merupakan warga domisili DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Melihat situs resmi Ancol, berikut yang Kompas.com rangkum seputar protokol kesehatan di Pantai Ancol:

1. Pembatasan jumlah pengunjung 50 persen

Manajemen Ancol memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung menjadi hanya 50 setiap harinya di era AKB. Pembatasan dilakukan berdasarkan kuota yang ditetapkan manajemen.

2. Wajib tunjukkan identitas domisili DKI Jakarta

Pengunjung Ancol maupun pantai Ancol wajib menunjukkan identitas diri yang menyatakan bahwa dirinya berdomisili di DKI Jakarta.

Caranya, bisa dengan menunjukkan identitas diri, seperti KTP, Surat Izin Mengemudi (SIM), Paspor, atau Kartu Pelajar.

Suasana pantai Ancol yang lengang dan tak ada pengunjung berenang di pantai, Sabtu (27/6/2020). Pihak Ancol melarang adanya aktivitas berenang di pantai selama masa pandemi.KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Suasana pantai Ancol yang lengang dan tak ada pengunjung berenang di pantai, Sabtu (27/6/2020). Pihak Ancol melarang adanya aktivitas berenang di pantai selama masa pandemi.

Pengunjung wajib menunjukkan kartu identitas tersebut pada saat memasuki pintu gerbang Ancol.

Jika terdapat pengunjung yang identitasnya tidak berdomisili di Jakarta, maka ia tidak diizinkan masuk.

3. Anak di bawah 9 tahun dan ibu hamil dilarang masuk Ancol

Anak berusia di bawah 9 tahun dilarang masuk Ancol. Pengunjung ibu hamil juga dilarang masuk ke kawasan pantai maupun wisata Ancol.

Baca juga: Cara Berkunjung ke Pantai Ancol Saat New Normal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com