Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protokol Kesehatan di Pantai Ancol, Seperti Apa?

Kompas.com - 07/08/2020, 18:02 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pantai Ancol di Jakarta Utara sudah bisa dikunjungi kembali sejak Sabtu (20/6/2020). Namun, pengunjung diminta mematuhi protokol kesehatan sejak pintu masuk Gerbang Ancol.

Pihak Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) memiliki beragam aturan saat era new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Salah satu aturan adalah melarang pengunjung berenang atau bermain air di pantai Ancol untuk sementara waktu.

Manajemen telah memberi pembatas antara pasir pantai dan laut agar pengunjung tidak berenang, bahkan menyentuh air sedikit pun.

Baca juga: Libur Akhir Pekan, Lebih dari 25.000 Orang Berlibur di Ancol

Selain itu, para pengunjung juga harus merupakan warga domisili DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Melihat situs resmi Ancol, berikut yang Kompas.com rangkum seputar protokol kesehatan di Pantai Ancol:

1. Pembatasan jumlah pengunjung 50 persen

Manajemen Ancol memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung menjadi hanya 50 setiap harinya di era AKB. Pembatasan dilakukan berdasarkan kuota yang ditetapkan manajemen.

2. Wajib tunjukkan identitas domisili DKI Jakarta

Pengunjung Ancol maupun pantai Ancol wajib menunjukkan identitas diri yang menyatakan bahwa dirinya berdomisili di DKI Jakarta.

Caranya, bisa dengan menunjukkan identitas diri, seperti KTP, Surat Izin Mengemudi (SIM), Paspor, atau Kartu Pelajar.

Suasana pantai Ancol yang lengang dan tak ada pengunjung berenang di pantai, Sabtu (27/6/2020). Pihak Ancol melarang adanya aktivitas berenang di pantai selama masa pandemi.KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Suasana pantai Ancol yang lengang dan tak ada pengunjung berenang di pantai, Sabtu (27/6/2020). Pihak Ancol melarang adanya aktivitas berenang di pantai selama masa pandemi.

Pengunjung wajib menunjukkan kartu identitas tersebut pada saat memasuki pintu gerbang Ancol.

Jika terdapat pengunjung yang identitasnya tidak berdomisili di Jakarta, maka ia tidak diizinkan masuk.

3. Anak di bawah 9 tahun dan ibu hamil dilarang masuk Ancol

Anak berusia di bawah 9 tahun dilarang masuk Ancol. Pengunjung ibu hamil juga dilarang masuk ke kawasan pantai maupun wisata Ancol.

Baca juga: Cara Berkunjung ke Pantai Ancol Saat New Normal

Larangan dilakukan karena golongan tersebut rentan terhadap Covid-19. Untuk golongan usia 60 tahun ke atas, mereka hanya dapat berekreasi di pantai, ecopark, dan pasar seni pukul 06.00-10.00 WIB.

4. Jaga jarak fisik minimal 1 meter

Semua pengunjung yang diizinkan masuk harus mematuhi aturan jaga jarak yang telah ditetapkan, yaitu minimal 1 meter.

Empat pengunjung muda pantai Ancol yang datang dari Jakarta Timur karena bosan terkurung tiga bulan di kos, Sabtu (27/6/2020).KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Empat pengunjung muda pantai Ancol yang datang dari Jakarta Timur karena bosan terkurung tiga bulan di kos, Sabtu (27/6/2020).

Pantai Ancol sudah menyediakan clustering di pantai berupa semacam kotak berukuran 4x4 meter dengan jarak dua meter agar tidak ada singgungan fisik antarkeluarga.

5. Melarang berenang atau menyentuh air pantai

Para pengunjung pantai Ancol juga tidak diperbolehkan melakukan aktivitas menyentuh air, seperti berenang.

Manajemen telah memberi pembatas dan menyiapkan penjaga pantai untuk mengingatkan pengunjung terkait aturan itu.

6. Hanya melayani pemesanan tiket online

Semua pengunjung harus melakukan reservasi tiket online sebelum berwisata ke Ancol. Selama masa AKB, Ancol tidak melayani pembelian tiket di loket secara tunai.

Baca juga: Seminggu Buka, Begini Suasana Pantai Ancol pada Akhir Pekan

Pengunjung bisa melakukan pembelian tiket lewat situs resmi Ancol atau membeli tiket di mitra penjualan resmi Ancol.

Pos penjaga pantai atau lifeguard di pantai Ancol, Jakarta Utara. Hadirnya lifeguard di masa pandemi tak hanya mengawasi tingkah laku pengunjung di pantai, namun juga memastikan penerapan protokol Covid-19 berjalan dengan lancar.KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Pos penjaga pantai atau lifeguard di pantai Ancol, Jakarta Utara. Hadirnya lifeguard di masa pandemi tak hanya mengawasi tingkah laku pengunjung di pantai, namun juga memastikan penerapan protokol Covid-19 berjalan dengan lancar.

Namun setelah itu, mereka tetap harus melakukan reservasi tanggal kunjungan di www.ancol.com

7. Suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celsius

Pengunjung juga akan dicek suhu tubuhnya di pintu masuk Ancol. Suhu tubuh pengunjung tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius.

Apabila terdapat pengunjung dengan suhu badan di atas 37,3 derajat celsius, ia tidak diizinkan masuk kawasan Ancol.

8. Wajib pakai masker

Petugas dan pengunjung di Pantai Ancol dan kawasan wisata Ancol wajib memakai masker.

Apabila ada yang kedapatan tidak memakai masker, ia akan dikenakan sanksi pidana, denda, maupun administratif sesuai peraturan hukum.

Baca juga: Ancol Buka Hari Ini, Dufan Bisa Dikunjungi dan Larangan Berenang di Pantai

Restoran cepat saji McDonalds membuka operasional di pantai Ancol, Sabtu (27/6/2020). Restoran ini bisa menjadi alternatif pilihan pengunjung untuk mencari makan jika lupa membawa bekal dari rumah.KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Restoran cepat saji McDonalds membuka operasional di pantai Ancol, Sabtu (27/6/2020). Restoran ini bisa menjadi alternatif pilihan pengunjung untuk mencari makan jika lupa membawa bekal dari rumah.

9. Membawa makanan dan minuman sendiri

Setiap pengunjung pantai atau kawasan wisata Ancol diimbau membawa peralatan makan dan minum sendiri.

Namun untuk pantai Ancol, tersedia gerai restoran cepat saji yang buka dan melayani makan di tempat dengan protokol kesehatan.

10. Jam operasional pantai Ancol

Jam operasional Pantai Ancol pada era AKB adalah mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB. Sementara itu, pintu gerbang Ancol buka pukul 06.00-18.00 WIB.

11. Harga tiket masuk pantai Ancol

Para pengunjung yang ingin ke pantai Ancol harus membayar biaya tiket masuk pintu gerbang Ancol sebesar Rp 25.000.

Pengunjung juga harus membayar biaya parkir masuk jika membawa kendaraan bermotor. Tarif parkir motor adalah Rp 15.000 dan mobil Rp 25.000. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com