Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uni Eropa Hapus Aljazair dari Daftar Negara Aman Akibat Lonjakan Kasus Covid-19

Kompas.com - 08/08/2020, 22:02 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dewan Uni Eropa (UE) mengurangi daftar negara yang dianggap aman, terkait Covid-19.

Negara yang ada dalam daftar itu dianggap aman untuk dikunjungi. Warga negara dalam daftar juga dianggap aman masuk kawasan UE.

Mengutip Schengenvisainfo.com, Rabu (29/7/2020), memang ada harapan agar UE menambah daftar negara yang dianggap aman.

Akan tetapi, Kamis (16/7/2020), Dewan UE malah menghapus Serbia dan Montenegro dari daftar lantaran terjadi lonjakan kasus Covid-19 di sana.

Baca juga: 15 Negara Ditandai Aman Masuk Eropa, Apakah Indonesia Termasuk?

 

Setelah itu, UE tengah melirik Aljazair sebagai negara berikutnya yang akan dihapus dari daftar aman.

Akhirnya para anggota Dewan Uni Eropa memutuskan menghapus Aljazair dari daftar negara yang dianggap aman.

Dihapusnya Aljazair membuat daftar aman itu hanya berisi 12 negara saja. Sebelumnya, daftar berisikan 15 nama negara saat pertama kali dipresentasikan pada Selasa (30/6/2020).

Ilustrasi Algeria - Pantai di Kota Bejaia.PIXABAY Ilustrasi Algeria - Pantai di Kota Bejaia.

Adapun, China masuk dalam daftar tersebut. Namun warganya masih belum memenuhi syarat untuk memasuki area UE.

Warga China baru bisa masuk setelah otoritas Negeri Tirai Bambu membalas langkah-langkah bagi warga Eropa yang masih belum dilakukan.

Maka dari itu, Dewan UE kini merekomendasikan para anggota UE untuk hanya memberi izin masuk bagi para penduduk dari negara-negara berikut:

  1. Australia
  2. Kanada
  3. Selandia Baru
  4. Jepang
  5. Korea Selatan
  6. Thailand
  7. Tunisia
  8. Maroko
  9. Georgia
  10. Rwanda
  11. Uruguay

Ilustrasi Algeria - Kota Biskra.PIXABAY Ilustrasi Algeria - Kota Biskra.

Daftar negara “aman” tersebut ditinjau setiap dua minggu. Daftar juga disesuaikan sesuai perkembangan Covid-19 di setiap negara.

Para anggota UE tidak terikat secara hukum untuk menerapkannya. Namun, mereka harus mendasarkannya pada daftar yang dimiliki masing-masing negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com