Selain itu, kata dia, pihaknya tengah menghitung berkaitan risiko untuk pengunjung, fasilitas untuk wisatawan, serta aksesibilitas sarana prasarana yang harus dilengkapi.
"Hal ini perlu agar kita dapat identifikasi untuk diresmikan sebagai DTW alam. Jadi secara resmi atau legal memang kita belum menetapkan atau menjadikan Gunung Piramid ini sebagai destinasi wisata alam," jelasnya.
Bondowoso, kata dia, memang didominasi oleh daerah yang berpotensi menawarkan wisata alam.
Baca juga: Gunung Piramid dalam Ingatan Mereka yang Pernah Mendakinya...
Khusus daerah yang berpotensi pariwisata dan dikelola oleh Perhutani, Dinas Pariwisata biasanya akan melakukan teken kontrak dengan Perhutani setelah daerah tersebut memenuhi persyaratan.
"Betul Gunung Piramid itu secara administratif di Bondowoso, tetapi secara kewenangan peraturan perundang-undangan ada di Perhutani, sehingga kawasan yang ada di Perhutani kita lakukan perjanjian kerjasama," terangnya.
Untuk Bondowoso sendiri, sebutnya, banyak kawasan wisata alam yang telah terdaftar kerjasama antara Disparpora dan Perhutani.
"Di Bondowoso itu ada, selain Kawah Ijen, ada Kawah Wurung, Solor, Tancak Kembar, Puncak Megasari yang sudah kita kerjasamakan dengan Perhutani, tapi untuk Gunung Piramid ini belum," tambahnya.