Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Portal Satu Pintu Pariwisata Bali, Apa Itu?

Kompas.com - 11/08/2020, 12:05 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

KOMPAS.com - Gubernur Bali Wayan Koster membentuk portal satu pintu Pariwisata Bali yang diatur melalui Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Dilansir dari Antara, portal satu pintu ini mengintegrasikan kegiatan seluruh pemangku kepentingan pariwisata yang meliputi usaha jasa pariwisata, pemerintah, dan masyarakat.

"Portal satu pintu pariwisata Bali ini meliputi reservasi hotel/penginapan, tiket elektronik (e-ticketing) destinasi wisata, transportasi online, pasar digital (marketplace) pariwisata Bali, integrasi pembayaran nontunai (cashless) dan bidang lain sesuai dengan perkembangan industri pariwisata Bali," kata Koster di Denpasar, Bali, Senin (10/8/2020).

Baca juga: 5 Daerah Tujuan Wisata Favorit Wisatawan Saat Pandemi, Bali Teratas

Berbasis budaya

Perda itu, lanjut Koster, untuk mempertegas komitmen penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya Bali yang berorientasi pada kualitas.

Oleh karena itu, pariwisata perlu ditata secara komprehensif sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

"Selain berorientasi pada kualitas, kepariwisataan Bali juga berorientasi pada keberlanjutan dan daya saing, sehingga diperlukan standar penyelenggaraan kepariwisataan dengan memperhatikan filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi," ucapnya.

Standar tersebut meliputi ramah lingkungan, keberlanjutan, keseimbangan, keberpihakan pada sumber daya lokal, kemandirian, kerakyatan; kebersamaan, partisipatif, transparansi, akuntabel, dan manfaat yang diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.

Baca juga: Harga Tiket Bali Safari Marine Park 2020, Begini Cara Belinya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com