Wajib daftarkan diri
Koster mengemukakan, setiap usaha jasa pariwisata di Bali wajib mendaftarkan diri pada portal satu pintu pariwisata Bali yang menjual produk/layanannya kepada pihak lain secara online dan offline.
Selanjutnya, setiap usaha jasa pariwisata yang melakukan transaksi penjualan produk dan/atau pertukaran informasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha jasa lainnya wajib melalui portal satu pintu pariwisata Bali itu.
Baca juga: Tanah Lot dan Pantai Pandawa, Favorit Turis Saat Bali Buka Kembali
Demikian halnya, setiap usaha jasa lainnya dapat menjual produk jasa pariwisata Bali dengan melakukan kerja sama kemitraan dengan portal satu pintu pariwisata Bali.
Portal satu pintu pariwisata Bali tidak boleh melakukan penjualan secara langsung kepada wisatawan.
"Kemitraan dibangun seluas-seluasnya dengan seluruh pemangku kepentingan pariwisata Bali, baik perorangan maupun badan usaha secara terbuka dan transparan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan kemitraan diatur dalam peraturan gubernur," ucapnya.
Baca juga: Bali Buka Kembali, Kunjungan Turis Domestik Naik 15 Persen
Selain portal satu pintu pariwisata Bali, hal baru dan penting yang diatur dalam perda tersebut adalah penyelenggaraan pariwisata digital budaya Bali, meliputi inspirasi pariwisata, kedatangan wisatawan, destinasi dan kegiatan pariwisata, serta perlakuan wisatawan pascakunjungan dan dokumentasi digital kepariwisataan budaya Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.