Terkait apakah beberapa poin seputar Portal Satu Pintu Pariwisata Bali dalam Perda dan Pergub akan berubah atau tidak, Putu menuturkan masih belum ada kepastian akan hal tersebut karena masih dalam proses diskusi lebih lanjut.
Sebelumnya, Gubernur Koster menuturkan, portal itu akan mengintegrasikan seluruh kegiatan wisata, meliputi reservasi hotel/penginapan, e-ticketing destinasi wisata, transportasi online, marketplace pariwisata Bali, dan pembayaran nontunai.
“Portal satu pintu pariwisata Bali ini juga mengintegrasikan bidang lain sesuai perkembangan industri pariwisata Bali," kata dia di Denpasar, Bali, Senin (10/8/2020), mengutip Kompas.com
Baca juga: Turis Asing di Bali Sambut Pembukaan Kembali Pariwisata Pulau Dewata
Koster mengatakan, setiap usaha jasa pariwisata di Bali wajib mendaftarkan diri pada portal satu pintu pariwisata Bali yang menjual produk atau layanannya kepada pihak lain secara online dan offline.
Selanjutnya, setiap usaha jasa pariwisata yang melakukan transaksi penjualan produk dan/atau pertukaran informasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha jasa lainnya wajib melalui portal satu pintu pariwisata Bali itu.
Terkait pelaku pariwisata yang berada di area yang tidak terjangkau sinyal, ujar Putu, hal tersebut masih akan dibicarakan lebih lanjut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.