Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Portal Satu Pintu Pariwisata Bali, Teknis Masih Dibicarakan

Kompas.com - 13/08/2020, 10:01 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Gubernur Bali Wayan Koster membentuk Portal Satu Pintu Pariwisata Bali yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Sementara itu, ketentuan lebih lanjut seputar Portal Satu Pintu Pariwisata Bali tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali.

Portal tersebut nantinya akan digunakan sebagai upaya untuk mengintegrasikan seluruh kegiatan pariwisata, meliputi usaha jasa pariwisata, pemerintah, dan masyarakat.

Akan tetapi, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa menuturkan bahwa teknisnya akan seperti apa masih dibicarakan lebih lanjut.

Baca juga: Portal Satu Pintu Pariwisata Bali, Apa Itu?

“Saat ini sedang didiskusikan. Portal itu maksudnya menuju pada digitalisasi pariwisata,” kata Putu dalam konferensi pers virtual Tiket.com 9th Anniversary: SEMBILAN (Semangat Kembali Liburan), Rabu (12/8/2020).

Ia melanjutkan, portal itu akan dimanfaatkan sebagai wadah untuk memberi informasi seputar pariwisata Bali dan berbagai promosi di sana kepada wisatawan.

Ilustrasi Bali - Pura yang terletak di Monkey Forest.SHUTTERSTOCK Ilustrasi Bali - Pura yang terletak di Monkey Forest.

Bentuk konten yang akan disajikan dalam portal masih akan didalami lebih lanjut oleh beberapa pihak terkait, termasuk Dinas Pariwisata Provinsi Bali.

Untuk mendata wisatawan Pulau Bali

Selain digunakan untuk membagikan info seputar pariwisata Bali dan promosi, portal tersebut juga akan dimanfaatkan untuk mendata kedatangan wisatawan.

Baca juga: Harga Tiket Bali Safari Marine Park 2020, Begini Cara Belinya

Menurut Putu, hingga saat ini pihaknya masih belum bisa mendata secara rinci wisatawan mancanegara (wisman) yang ada di Bali selama pandemi Covid-19.

“Kami koordinasi dengan pihak imigrasi, tidak ada data pasti di mana mereka menginap. Tidak jelas. Ini menginspirasi Gubernur untuk bisa menuju ke persoalan digitalisasi pariwisata,” imbuh dia.

Sawah terasering Tegallalang, Gianyar, Bali, Sabtu (28/4/2018). KOMPAS/IWAN SETIYAWAN Sawah terasering Tegallalang, Gianyar, Bali, Sabtu (28/4/2018).

Terkait apakah beberapa poin seputar Portal Satu Pintu Pariwisata Bali dalam Perda dan Pergub akan berubah atau tidak, Putu menuturkan masih belum ada kepastian akan hal tersebut karena masih dalam proses diskusi lebih lanjut.

Digitalisasi pariwisata Bali

Sebelumnya, Gubernur Koster menuturkan, portal itu akan mengintegrasikan seluruh kegiatan wisata, meliputi reservasi hotel/penginapan, e-ticketing destinasi wisata, transportasi online, marketplace pariwisata Bali, dan pembayaran nontunai.

Portal satu pintu pariwisata Bali ini juga mengintegrasikan bidang lain sesuai perkembangan industri pariwisata Bali," kata dia di Denpasar, Bali, Senin (10/8/2020), mengutip Kompas.com

Baca juga: Turis Asing di Bali Sambut Pembukaan Kembali Pariwisata Pulau Dewata

Koster mengatakan, setiap usaha jasa pariwisata di Bali wajib mendaftarkan diri pada portal satu pintu pariwisata Bali yang menjual produk atau layanannya kepada pihak lain secara online dan offline.

Selanjutnya, setiap usaha jasa pariwisata yang melakukan transaksi penjualan produk dan/atau pertukaran informasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha jasa lainnya wajib melalui portal satu pintu pariwisata Bali itu.

Terkait pelaku pariwisata yang berada di area yang tidak terjangkau sinyal, ujar Putu, hal tersebut masih akan dibicarakan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com