KOMPAS.com - Lagi, terjadi pendaki gunung yang meninggal dunia, kali ini di Gunung Bawakaraeng, Sulawesi Selatan, Senin (17/8/2020). Pendaki yang meninggal merupakan seorang pelajar berusia 16 tahun.
Jatuhnya korban pendaki gunung berusia belasan tahun dan masih berstatus pelajar, menjadi pertanyaan yang belakangan ramai kembali.
Banyak orang yang bertanya berapa sebenarnya usia ideal orang diizinkan untuk mendaki gunung.
Baca juga: 4 Jalur Pendakian Gunung Lawu, Kamu Biasa Pilih yang Mana?
Nyatanya, beberapa gunung di Indonesia sudah menerapkan batasan usia pendaki. Ada dua gunung di pulau Jawa, misalnya Gunung Lawu dan Gunung Sumbing yang sudah menerapkannya.
Asisten Perhutani (Asper) Lawu dan sekitarnya (DS), Marwoto menjelaskan, Gunung Lawu sudah menerapkan batasan usia pendaki yaitu 17 tahun ke atas. Sebaliknya, jika berada di bawah 17 tahun, maka wajib didampingi orangtua, keluarga, atau pemandu.
"Kalau di bawah 17 tahun, harus didampingi keluarga atau porter. Tapi tetap harus dapat izin dari orangtua dulu ya," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/8/2020).
Lalu mengapa gunung menerapkan batasan usia pendaki?
Ia mengatakan, tujuan dari pengelola gunung membatasi usia pendakinya dikarenakan alasan keamanan.
"Untuk alasan keamanan. Karena kalau di atas 17 tahun, mereka sudah dewasa, rata-rata sudah lulus SMA. Artinya, edukasinya sudah ada, tetapi tapi yang penting harus ada izin dari orangtua," ujar Marwoto.
Ia melanjutkan, usia di atas 17 tahun dinilai ideal bagi seseorang untuk bisa mendaki gunung karena cara berpikir dan persiapan mentalnya sudah ada.
Baca juga: Viral Video Pendaki Gunung Lawu Membludak, Perhutani akan Buat Sistem Daftar Online
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.