Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Gunung Menerapkan Batasan Usia Pendaki?

Kompas.com - 18/08/2020, 13:24 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lagi, terjadi pendaki gunung yang meninggal dunia, kali ini di Gunung Bawakaraeng, Sulawesi Selatan, Senin (17/8/2020). Pendaki yang meninggal merupakan seorang pelajar berusia 16 tahun.

Jatuhnya korban pendaki gunung berusia belasan tahun dan masih berstatus pelajar, menjadi pertanyaan yang belakangan ramai kembali.

Banyak orang yang bertanya berapa sebenarnya usia ideal orang diizinkan untuk mendaki gunung.

Baca juga: 4 Jalur Pendakian Gunung Lawu, Kamu Biasa Pilih yang Mana?

Nyatanya, beberapa gunung di Indonesia sudah menerapkan batasan usia pendaki. Ada dua gunung di pulau Jawa, misalnya Gunung Lawu dan Gunung Sumbing yang sudah menerapkannya.

Gunung Lawu

Asisten Perhutani (Asper) Lawu dan sekitarnya (DS), Marwoto menjelaskan, Gunung Lawu sudah menerapkan batasan usia pendaki yaitu 17 tahun ke atas. Sebaliknya, jika berada di bawah 17 tahun, maka wajib didampingi orangtua, keluarga, atau pemandu.

"Kalau di bawah 17 tahun, harus didampingi keluarga atau porter. Tapi tetap harus dapat izin dari orangtua dulu ya," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/8/2020).

Pos V Bulak Peperangan Pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Pos V Bulak Peperangan Pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho.

Lalu mengapa gunung menerapkan batasan usia pendaki?

Ia mengatakan, tujuan dari pengelola gunung membatasi usia pendakinya dikarenakan alasan keamanan.

"Untuk alasan keamanan. Karena kalau di atas 17 tahun, mereka sudah dewasa, rata-rata sudah lulus SMA. Artinya, edukasinya sudah ada, tetapi tapi yang penting harus ada izin dari orangtua," ujar Marwoto.

Ia melanjutkan, usia di atas 17 tahun dinilai ideal bagi seseorang untuk bisa mendaki gunung karena cara berpikir dan persiapan mentalnya sudah ada.

Baca juga: Viral Video Pendaki Gunung Lawu Membludak, Perhutani akan Buat Sistem Daftar Online

Usia 17 tahun juga dinilai seseorang sudah mengerti dan sudah bisa mencari apa saja informasi seputar pendakian gunung.

Salah satu pemandu gunung bersertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sedang memandu turis mendaki Gunung Ijen di Banyuwangi.Dok. APGI Salah satu pemandu gunung bersertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sedang memandu turis mendaki Gunung Ijen di Banyuwangi.

Selain wajib didampingi orangtua atau keluarganya, pendaki Gunung Lawu berusia di bawah 17 tahun juga bisa memakai jasa pemandu gunung atau porter gunung.

"Ada kok di Paguyuban Giri Lawu (PGL) dan Anak Gunung Lawu (AGL) yang bisa dijadikan pemandu. Jadi di samping jadi relawan, mereka juga bisa jadi pemandu. Ketika dibutuhkan tenaganya bisa dijadikan porter," kata Marwoto.

Gunung Sumbing

Selain Gunung Lawu, ada pula Gunung Sumbing yang menerapkan batasan usia pendaki gunung.

Seorang pendaki di Gunung Sumbing, 3.371 MDPL.Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya Seorang pendaki di Gunung Sumbing, 3.371 MDPL.

Namun, tak seperti Gunung Lawu yang menerapkan batasan usia tersebut berdasarkan keputusan Perhutani dan basecamp, Gunung Sumbing menerapkan berdasarkan keputusan basecamp.

Baca juga: Jalur Pendakian Gunung Sumbing via Garung Buka 1 Agustus

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com