Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pendakian Gunung Rinjani, Harus Booking Online

Kompas.com - 22/08/2020, 13:06 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Pendakian Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi dibuka kembali mulai hari ini, Sabtu (22/8/2020).

Pembukaan kembali atau reaktivasi ini telah berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) Nomor S.660/KSDAE/PJLHK/KSA.3/7/2020 pada tanggal 29 Juli tentang Pembukaan Aktivitas Pendakian dan Peningkatan Kuota Kunjungan pada Reaktivasi Tahap I.

Namun, ada beberapa ketentuan yang berlaku bagi para pendaki untuk kembali bisa melakukan pendakian. Salah satunya adalah melakukan booking atau reservasi online melalui aplikasi e-Rinjani.

Baca juga: Pendakian Gunung Rinjani Siap Buka Kembali 22 Agustus 2020, Kuota Dibatasi

Selain itu, untuk jalur pendakian yang dibuka, yakni jalur Senaru, Sembalun, Timbanuh dan Aikberik.

Masing-masing kuota pendakiannya yaitu jalur Senaru 45 orang, Sembalun 45 orang, Timbanuh 30 orang, dan Aikberik 30 orang.

Adapun waktu operasional kunjungan atau pelayanan pendakian dimulai setiap hari untuk cek in pukul 07.00-15.00 WITA dan cek out pukul 07.00-17.00 WITA.

 Baca juga: Cara Booking Online Pendakian Gunung Rinjani

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com