Tak sabar ingin mendaki gunung berketinggian 3.726 mdpl ini? Simak dulu ketentuan pendakiannya berikut ini.
- Wajib melakukan booking online melalui aplikasi eRinjani
- Jumlah kelompok maksimal enam orang, berasal dari daerah asal yang sama dan bukan zona merah
- Wajib memasuki Briefing room untuk memperoleh informasi dari petugas
- Wajib menunjukkan perlengkapan standar kesehatan dan perlengkapan standar pendakian untuk dicek oleh petugas
- Menggunakan tenda yang diisi maksimal 50 persen dari kapasitas tenda
- Menyimpan ePrint, menjaga jarak, membawa kantong sampah atau trash bag
- Wajib lapor ke petugas di pintu keluar
Baca juga: Kuota Wisata Non-pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani Naik Jadi 50 Persen
Selain itu, para pendaki juga wajib melengkapi dokumen persyaratan pendakian di antaranya:
- ePrint atau booking code, dianjurkan untuk mencetak eTicket sebagai antisipasi hal-hal yang tak diduga
- Kartu identitas yaitu KTP atau Paspor untuk divalidasi kesesuaian data pendaki ketika check-in
- Surat keterangan sehat
- Membawa dan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku berupa hasil PCR atau Swab Test bagi wisatawan Warga Negara Asing (WNA), hasil rapid test bagi wisatawan luar Provinsi NTB dan surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter Rumah Sakit atau Puskesmas bagi wisatawan yang berasal dari luar Pulau Lombok dalam Provinsi NTB
- Surat pernyataan tanggung jawab bermaterai Rp 6.000 atas keselamatan, keamanan dan kesehatan pengunjung. Blanko disediakan oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) di tiap pintu masuk pendakian. Pendaki hanya perlu menyiapkan materai 6.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.