Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pendakian Gunung Rinjani, Harus Booking Online

Kompas.com - 22/08/2020, 13:06 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Pendakian Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi dibuka kembali mulai hari ini, Sabtu (22/8/2020).

Pembukaan kembali atau reaktivasi ini telah berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) Nomor S.660/KSDAE/PJLHK/KSA.3/7/2020 pada tanggal 29 Juli tentang Pembukaan Aktivitas Pendakian dan Peningkatan Kuota Kunjungan pada Reaktivasi Tahap I.

Namun, ada beberapa ketentuan yang berlaku bagi para pendaki untuk kembali bisa melakukan pendakian. Salah satunya adalah melakukan booking atau reservasi online melalui aplikasi e-Rinjani.

Baca juga: Pendakian Gunung Rinjani Siap Buka Kembali 22 Agustus 2020, Kuota Dibatasi

Selain itu, untuk jalur pendakian yang dibuka, yakni jalur Senaru, Sembalun, Timbanuh dan Aikberik.

Masing-masing kuota pendakiannya yaitu jalur Senaru 45 orang, Sembalun 45 orang, Timbanuh 30 orang, dan Aikberik 30 orang.

Adapun waktu operasional kunjungan atau pelayanan pendakian dimulai setiap hari untuk cek in pukul 07.00-15.00 WITA dan cek out pukul 07.00-17.00 WITA.

 Baca juga: Cara Booking Online Pendakian Gunung Rinjani

 

Gunung Rinjanishutterstock Gunung Rinjani

Tak sabar ingin mendaki gunung berketinggian 3.726 mdpl ini? Simak dulu ketentuan pendakiannya berikut ini.

  1. Wajib melakukan booking online melalui aplikasi eRinjani
  2. Jumlah kelompok maksimal enam orang, berasal dari daerah asal yang sama dan bukan zona merah
  3. Wajib memasuki Briefing room untuk memperoleh informasi dari petugas
  4. Wajib menunjukkan perlengkapan standar kesehatan dan perlengkapan standar pendakian untuk dicek oleh petugas
  5. Menggunakan tenda yang diisi maksimal 50 persen dari kapasitas tenda
  6. Menyimpan ePrint, menjaga jarak, membawa kantong sampah atau trash bag
  7. Wajib lapor ke petugas di pintu keluar

Baca juga: Kuota Wisata Non-pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani Naik Jadi 50 Persen

Selain itu, para pendaki juga wajib melengkapi dokumen persyaratan pendakian di antaranya:

  1. ePrint atau booking code, dianjurkan untuk mencetak eTicket sebagai antisipasi hal-hal yang tak diduga
  2. Kartu identitas yaitu KTP atau Paspor untuk divalidasi kesesuaian data pendaki ketika check-in
  3. Surat keterangan sehat
  4. Membawa dan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku berupa hasil PCR atau Swab Test bagi wisatawan Warga Negara Asing (WNA), hasil rapid test bagi wisatawan luar Provinsi NTB dan surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter Rumah Sakit atau Puskesmas bagi wisatawan yang berasal dari luar Pulau Lombok dalam Provinsi NTB
  5. Surat pernyataan tanggung jawab bermaterai Rp 6.000 atas keselamatan, keamanan dan kesehatan pengunjung. Blanko disediakan oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) di tiap pintu masuk pendakian. Pendaki hanya perlu menyiapkan materai 6.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com