KOMPAS.com - Wisatawan yang berasal dari luar Kabupaten Wonosobo, kini harus bersiap untuk melakukan rapid test terlebih dahulu sebelum berwisata di sana.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo melalui Sekretaris Daerah (Sekda) telah mengeluarkan aturan wajib rapid test bagi wisatawan luar daerah.
Menurut situs resmi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo, aturan itu diterapkan karena menyikapi perkembangan Covid-19 di Wonosobo.
Aturan juga dikeluarkan berdasarkan hasil rapat evaluasi yang dihadiri Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten, Satuan Tugas Covid-19 khususnya Kecamatan Kejajar, Garung, Mojotengah, Kertek, dan Kalikajar.
Baca juga: Gunung Pakuwaja Wonosobo, Konon Tempat Paku Pulau Jawa Berada
Hadir pula pengelola basecamp pendakian gunung di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara dan JMB Perhutani atau KKPH Kedu Utara.
Adapun, rapat dipimpin langsung Sekda Kabupaten Wonosobo selaku Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Wonosobo.
Lalu apa yang mendasari peraturan ini diberlakukan?
Protokol kesehatan sulit diterapkan dengan baik dan benar
Dalam rapat tersebut, dihasilkan beberapa poin evaluasi. Pertama, menjadi upaya dan tanggung jawab bersama agar segera dilakukan hal-hal konkret untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Wonosobo
Upaya itu dilakukan melalui penerapan protokol kesehatan menghadapi adaptasi kebiasaan baru (AKB) menuju masyarakat produktif dan aman terhadap Covid-19.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.