Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wisatawan dari Luar Wonosobo Wajib Rapid Test, Ini Duduk Perkaranya

Kompas.com - 22/08/2020, 19:15 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wisatawan yang berasal dari luar Kabupaten Wonosobo, kini harus bersiap untuk melakukan rapid test terlebih dahulu sebelum berwisata di sana.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo melalui Sekretaris Daerah (Sekda) telah mengeluarkan aturan wajib rapid test bagi wisatawan luar daerah.

Menurut situs resmi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo, aturan itu diterapkan karena menyikapi perkembangan Covid-19 di Wonosobo.

Aturan juga dikeluarkan berdasarkan hasil rapat evaluasi yang dihadiri Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten, Satuan Tugas Covid-19 khususnya Kecamatan Kejajar, Garung, Mojotengah, Kertek, dan Kalikajar.

Baca juga: Gunung Pakuwaja Wonosobo, Konon Tempat Paku Pulau Jawa Berada

Hadir pula pengelola basecamp pendakian gunung di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara dan JMB Perhutani atau KKPH Kedu Utara.

Adapun, rapat dipimpin langsung Sekda Kabupaten Wonosobo selaku Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Wonosobo.

KEINDAHAN ALAM INDONESIA - Matahari terbit di belakang Gunung Sundoro terlihat dari Bukit Sikunir, Dataran Tinggi Dieng, Wonosobo, Jawa Tengah, Sabtu (1/11/2014).
KOMPAS.com/FIKRI HIDAYAT KEINDAHAN ALAM INDONESIA - Matahari terbit di belakang Gunung Sundoro terlihat dari Bukit Sikunir, Dataran Tinggi Dieng, Wonosobo, Jawa Tengah, Sabtu (1/11/2014).

Lalu apa yang mendasari peraturan ini diberlakukan?

Protokol kesehatan sulit diterapkan dengan baik dan benar

Dalam rapat tersebut, dihasilkan beberapa poin evaluasi. Pertama, menjadi upaya dan tanggung jawab bersama agar segera dilakukan hal-hal konkret untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Wonosobo

Upaya itu dilakukan melalui penerapan protokol kesehatan menghadapi adaptasi kebiasaan baru (AKB) menuju masyarakat produktif dan aman terhadap Covid-19.

Kedua, masyarakat menjadi permasalahan bersama dalam melakukan penataan dan memanajemen ledakan kunjungan wisatawan di saat yang bersamaan, sehingga protokol kesehatan sulit untuk diterapkan dengan baik dan benar.

Baca juga: Semua Jalur Pendakian Gunung Prau Buka Untuk Umum Mulai 10 Agustus

Adapun, protokol kesehatan itu di antaranya pemakaian masker, wajib mencuci tangan, menjaga jarak aman, dan wajib sehat dengan disertai dokumen surat keterangan sehat dari daerah asal wisatawan.

Surat keterangan sehat tidak dipatuhi wisatawan

Pada poin ketiga, tertulis bahwa surat keterangan sehat dari daerah asal yang dipersyaratkan selama ini tidak dipatuhi wisatawan dengan baik.

"Salah satunya, banyaknya permintaan pelayanan surat keterangan sehat dari wisatawan ke dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan atau pihak yang direkomendasikan di Kabupaten Wonosobo," tulis Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo dalam keterangannya.

Hal itu pun menambah beban kerja tenaga kesehatan yang jumlahnya sangat terbatas dan harus dijaga dari potensi terinfeksi Covid-19. 

Panorama Kabupaten Wonosobo di mala hari dari Pos IV pendakian Gunung Bismo via Silandak.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Panorama Kabupaten Wonosobo di mala hari dari Pos IV pendakian Gunung Bismo via Silandak.

Selanjutnya, ada kekhawatiran semua pihak akan potensi terjadinya cluster Covid-19 di tempat wisata yang tidak menerapkan protokol dengan baik dan benar.

Keputusan wajib rapid test berlaku mulai 19 Agustus 2020

Berdasarkan poin-poin evaluasi tersebut, maka dihasilkan beberapa upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Wonosobo sebagai berikut:

  1. Setiap wisatawan yang berasal dari luar Kabupaten Wonosobo yang melakukan kunjungan wisata wajib dalam kondisi sehat dengan cara menunjukkan hasil non reaktif dari pemeriksaan test cepat atau RDT Covid-19 atau hasil negatif dari pemeriksaan RT PCR terhitung sejak 14 hari dilakukan pemeriksaan
  2. Setiap pengelola atau penanggung jawab usaha pariwisata harus menjamin dan memastikan penerapan protokol kesehatan, yakni wajib bermasker, mencuci tangan, dan menjaga jarak aman.

Selain itu, Perum Perhutani dan badan usaha lainnya diminta agar membantu dan memberikan fasilitas dan sarana yang diperlukan dalam optimalisasi penerapan protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com