KOMPAS.com - Aktivitas wisata di Gunung Bromo akan dibuka kembali mulai Jumat (28/8/2020) pukul 13.00 WIB.
Pembukaan kembali secara bertahap atau reaktivasi wisata ini menerapkan protokol kesehatan di era new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Para pengunjung yang hendak berwisata ke Bromo wajib mematuhi protokol kesehatan dan panduan kunjungan.
Apabila melanggar, akan ada sanksi yang dikenakan, mulai dari pembinaan, sampai blacklist untuk memasuki kawasan.
Baca juga: Wisata Bromo Kembali Buka 28 Agustus 2020, Pengunjung Wajib Daftar Online
Pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) pun menerapkan aturan yang harus dipatuhi pengunjung.
Berikut Kompas.com rangkum seputar aturan kunjungan wisata Bromo yang wajib dipatuhi pengunjung:
1. Membeli tiket masuk online
Para pengunjung hanya bisa membeli tiket masuk melalui online di situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org.
Selama masa pandemi, pihak BBTNBTS tidak melayani pembelian tiket secara langsung atau offline.
Baca juga: 4 Tips Penting untuk Wisatawan yang Ingin Berlibur ke Gunung Bromo
Hal itu untuk menghindari adanya kontak fisik yang dihasilkan dari transaksi melalui uang kertas.
2. Berada dalam kondisi sehat
Semua pengunjung yang hendak berwisata atau berkunjung ke kawasan TNBTS harus dalam kondisi yang sehat.
Adapun pengunjung harus menunjukkan surat keterangan sehat bebas ISPA dari dokter terlebih dahulu.
3. Ada batasan usia pengunjung
Pengunjung juga akan dibatasi secara usia agar bisa masuk ke kawasan TNBTS. Aturannya, pengunjung yang bisa masuk berusia 14 tahun hingga 60 tahun.