KOMPAS.com - Aktivitas wisata di Gunung Bromo akan dibuka kembali mulai Jumat (28/8/2020) pukul 13.00 WIB.
Pembukaan kembali secara bertahap atau reaktivasi wisata ini menerapkan protokol kesehatan di era new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Para pengunjung yang hendak berwisata ke Bromo wajib mematuhi protokol kesehatan dan panduan kunjungan.
Apabila melanggar, akan ada sanksi yang dikenakan, mulai dari pembinaan, sampai blacklist untuk memasuki kawasan.
Baca juga: Wisata Bromo Kembali Buka 28 Agustus 2020, Pengunjung Wajib Daftar Online
Pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) pun menerapkan aturan yang harus dipatuhi pengunjung.
Berikut Kompas.com rangkum seputar aturan kunjungan wisata Bromo yang wajib dipatuhi pengunjung:
1. Membeli tiket masuk online
Para pengunjung hanya bisa membeli tiket masuk melalui online di situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org.
Selama masa pandemi, pihak BBTNBTS tidak melayani pembelian tiket secara langsung atau offline.
Baca juga: 4 Tips Penting untuk Wisatawan yang Ingin Berlibur ke Gunung Bromo
Hal itu untuk menghindari adanya kontak fisik yang dihasilkan dari transaksi melalui uang kertas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.