KOMPAS.com – Sejak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membuka kembali pariwisatanya untuk wisatawan nusantara (wisnus) atau domestik, Jumat (31/7/2020), Bandara I Gusti Ngurah Rai mengalami peningkatan jumlah kedatangan.
Jika berencana untuk berlibur ke Bali, pemerintah setempat berlakukan sejumlah syarat bagi calon wisnus yang akan berkunjung.
Baca juga: Wisata Bali, Alas Kedaton Gratiskan Tiket Masuk untuk Turis Domestik
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15243 Tahun 2020 tentang Persyaratan wisnus berkunjung ke Bali, berikut 4 syarat wisatawan domestik masuk ke Bali, Selasa (25/8/2020):
1. Menunjukkan hasil uji swab atau rapid test
Sebelum berkunjung ke Bali, wisatawan harus memiliki hasil uji swab PCR atau rapid test non-reaktif. Hasil ditunjukkan kepada petugas di bandara atau pelabuhan Bali.
Hasil uji Covid-19 harus memiliki masa berlaku paling lama 14 hari sejak dikeluarkan. Jika tidak bisa menunjukkan hasil uji swab PCR atau rapid test, wisatawan wajib mengikuti tes sesampainya di Bali.
Jika hasil pada uji rapid reaktif, maka wisatawan wajib mengikuti uji swab PCR di Bali. Mereka juga wajib mengikuti karantina di tempat yang telah disediakan Pemprov Bali sambil menunggu hasil keluar.
Baca juga: Harga Tiket Bali Safari Marine Park 2020, Begini Cara Belinya
Satu hal yang perlu diperhatikan adalah, biaya uji swab, rapid test, karantina, atau fasilitas kesehatan menjadi tanggung jawab wisatawan.
2. Mengisi aplikasi LOVEBALI
Wisatawan wajib mengisi aplikasi LOVEBALI sebelum menuju ke sana di laman https://lovebali.baliprov.go.id.
Sementara itu, pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap wisatawan sudah mengisi aplikasi tersebut.
Jika memiliki keluhan atau masalah selama berada di Bali, wisatawan bisa menyampaikannya melalui LOVEBALI.
3. Mengaktifkan GPS
Selama berada di Bali, wisatawan diimbau untuk selalu mengaktifkan Global Positioning System (GPS) sebagai langkah perlindungan dan pengamanan.
Baca juga: Alas Harum Bali, Wisata Hits Ayunan Ekstrem di Tengah Sawah
4. Mengikuti protokol kesehatan
Wisatawan yang berlibur di Bali wajib mengikuti protokol adaptasi kebiasaan baru (AKB) sesuai ketentuan Pemprov Bali.
Selama berwisata, mereka wajib memakai masker atau pelindung wajah, rajin cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau membawa hand sanitizer.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.