KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Rinus mengatakan, pemerintah daerah setempat akan memungut retribusi masuk ke sejumlah tempat wisata di wilayah itu.
Pernyataan itu ia sampaikan kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (13/8/2020).
Menurut Rinus, retribusi itu ditujukan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat setempat dan pendapatan asli daerah.
Baca juga: Indahnya Timor Tengah Selatan di NTT, Ini 5 Wisata Rekomendasi
Retribusi itu, lanjut dia, mulai diberlakukan bagi wisatawan yang berkunjung di Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (14/8/2020).
Tempat wisata yang dikenai retribusi, antara lain adalah Gua Rangko dan Air Terjun Cunca Wulang.
Untuk biaya retribusi, lanjut Rinus, berbeda-beda. Wisatawan asing sebesar Rp 50.000, kemudian wisatawan nusantara Rp 20.000, dan wisatawan lokal Rp 10.000.
Ia melanjutkan, para pengunjung yang berwisata di obyek wisata daerah Manggarai Barat juga Wajib menaati protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan pengecekan suhu tubuh.
Baca juga: 5 Alasan Kamu Harus Berwisata ke Pulau Sabu di NTT
"Sebelum masuk ke obyek wisata, pengunjung harus dites suhu tubuh dan juga wajib pakai masker," kata Rinus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.