KOMPAS.com – Per 1 September 2020, Singapura mulai menyambut wisatawan asing dari beberapa negara, termasuk Brunei Darussalam dan Selandia Baru.
“Wisatawan dari Brunei dan Selandia Baru, serta wisatawan yang pernah ke Brunei dan Selandia Baru dalam 14 hari sebelum tiba di Singapura akan melakukan tes Covid-19 di bandara,” kata Co-Chair Multi-Ministry Taskforce Lawrence Wong, melansir Gov.sg, Jumat (21/8/2020).
Baca juga: Singapura Akan Buka Kembali untuk Turis 2 Negara Ini
Selanjutnya, terdapat sejumlah persyaratan lain bagi kedatangan dari Brunei Darussalam dan Selandia Baru yakni sebagai berikut:
Sementara bagi wisatawan dari negara dengan berisiko rendah Covid-19, seperti Australia (kecuali negara bagian Victoria), Makau, daratan China, Taiwan, Vietnam, dan Malaysia, syaratnya yakni sebagai berikut:
Wisatawan dari Brunei Darussalam dan Selandia Baru bisa mengajukan permohonan single-entry ATP secara gratis melalui https://safetravel.ica.gov.sg antara 7–30 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Mengutip Caas.gov.sg, permohonan ATP yang bisa dilakukan sejak 1 September berlaku untuk kedatangan pada 8 September atau tanggal-tanggal sesudahnya.
Baca juga: Wajib Karantina, Orang yang Masuk Singapura Diberi Pemantau Elektronik
ATP berfungsi untuk memberi tahu wisatawan jika terjadi perubahan dalam langkah kesehatan dan perbatasan Singapura.
Fungsi ATP lainnya adalah membantu pemerintah Singapura mengontrol jumlah kedatangan wisatawan.
Sebelum mengajukan permohonan ATP, terdapat beberapa syarat yakni sebagai berikut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.