KOMPAS.com - Pariwisata Kepulauan Riau sudah mulai bergerak kembali dengan dibukanya untuk wisatawan nusantara (wisnus). Wisatawan dari luar Kepulauan Riau yang akan berkunjung, wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 minimal rapid test.
Adapun surat tersebut, merupakan syarat penerbangan menuju Kepulauan Riau baik melalui Batam maupun Tanjung Pinang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Riau, Buralimar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).
"Syarat (wisata ke Kepulauan Riau) penerbangan saja yang seperti biasa di era adaptasi baru, yaitu minimal surat rapid test non reaktif," kata Buralimar.
Baca juga: Saatnya Kepri Manjakan Wisatawan Domestik, Bagaimana Caranya?
Namun, ia menerangkan, ada beberapa Kabupaten seperti misalnya Kabupaten Bintan yang mewajibkan wisatawan masuk ke kawasan Lagoi, wajib menunjukkan surat rapid test non reaktif.
Sementara itu, untuk masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bintan, dapat berkunjung tanpa perlu menunjukkan surat keterangan rapid test.