Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Wisata ke Kepulauan Riau Saat New Normal

Kompas.com - 01/09/2020, 07:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

 

Tak ada daftar online wisata ke Kepulauan Riau

Ia melanjutkan, untuk berwisata ke Kepulauan Riau tidak perlu melakukan pendaftaran online seperti di daerah wisata misalnya Labuan Bajo.

Menurutnya, Kepri belum menerapkan hal tersebut dan masih berjalan seperti sebelum Covid-19, namun, ditambah dengan protokol kesehatan.

Baca juga: 12 Tempat Wisata di Kepulauan Riau, Bisa ke Mana Saja?

"Gak ada spesifik dari kami seperti itu. Biasa saja, standarnya pakai protokol kesehatan. Beberapa travel agent juga masih menerapkan hal yang sama untuk menuju ke Kepri," imbuhnya.

Wisatawan mancanegara belum diterima

Hingga kini, wisatawan mancanegara (wisman) yang menjadi market utama pariwisata Kepri, belum dapat diterima untuk berwisata.

Ia mengatakan, wisman yang biasanya berasal dari Singapura dan Malaysia belum bisa berkunjung menikmati keindahan Kepri.

"Sampai hari ini belum dibuka. Kita menunggu dari pusat untuk Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 itu kalau sudah dicabut baru bisa kita buka kembali," terangnya.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang "Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia" masih berlaku hingga kini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com