Bagi kamu yang kedapatan memetik bunga Edelweis, dapat dikenakan sanksi. Itu karena bunga Edelweis dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.
Ayat (1) pasal ini menyebutkan, Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.
Sementara, ayat (2) berbunyi, Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.
Diberitakan Kompas.com, 23 Juli 2017, ada sanksi pidana yang bisa menjerat pemetik Edelweis, mulai dari penjara selama lima tahun dan satu tahun.
Baca juga: Ketika Edelweis Jadi Komoditas Komersial
Selain itu, mereka yang memetik bunga edelweiss bisa juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta dan Rp 50 juta.
4. Mekar bulan April hingga Agustus
Bunga Edelweis biasa memiliki waktu mekar pada bulan April hingga Agustus setiap tahun. Bunga ini dikenal mekar pada saat waktu musim hujan telah berakhir.
Mekarnya bunga Edelweis di bulan-bulan tersebut dikarenakan pancaran matahari yang datang dapat diserap dengan baik dan intensif.
5. Ada di beberapa gunung di Indonesia
Keindahan Edelweis dapat dilihat jika kamu mendaki beberapa gunung di Indonesia. Contohnya Lawu, Semeru, Merbabu, Sindoro, Papandayan, Gede Pangrango, danRinjani.
Jika kamu ke Gunung Rinjani, misalnya, kamu bisa menemukan keindahan hamparan Edelweis di Plawangan Sembalun.
Kemudian jika di Gunung Lawu, kamu bisa menemukannya di sepanjang jalur menjelang puncak Hargo Dumilah.
Baca juga: 3 Bukit dan Padang Edelweis, Tempat di Bali Ini Asyik Buat Foto-foto
Jika kamu mendaki melalui jalur Candi Cetho, bunga Edelweiss dapat langsung dilihat di sabana pertama sebelum Pos Bulak Peperangan sampai Pasar Dieng.
Namun, tetap perlu diingat untuk tidak memetiknya sekalipun.
6. Dapat bertahan di tanah tandus