KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengumumkan informasi jadwal keberangkatan 41 rangkaian Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) per September 2020.
Para penumpang yang ingin bepergian menggunakan KAJJ, tetap wajib mengikuti protokol kesehatan yang ada. Salah satunya adalah mengikuti syarat dan ketentuan calon penumpang, yaitu menunjukkan surat bebas Covid-19 melalui hasil rapid test atau PCR.
"Menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan)," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (1/9/2020).
Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penumpang agar bisa menggunakan KAJJ.
Berikut Kompas.com rangkum syarat dan ketentuan calon penumpang KA
Surat Bebas Covid-19 melalui Rapid Test atau PCR
Semua penumpang tetap wajib menunjukkan surat bebas Covid-19, bisa dengan hasil rapid test atau pun PCR yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Masyarakat Bisa Kembali Naik KA Jarak Jauh dari Stasiun Jakarta Kota
Adapun surat tersebut akan ditujukan pada petugas di stasiun. Petugas akan mengecek kelengkapan pertama penumpang yaitu surat bebas Covid-19.
Kondisi sehat
Semua penumpang juga harus dalam kondisi sehat untuk bisa menggunakan kereta api. Calon penumpang akan dicek suhu tubuhnya di stasiun dan tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius.
Penumpang juga tidak boleh dalam keadaan menderita flu, pilek, batuk atau demam. Jika ditemukan bersuhu lebih dari 37,3 derajat celsius dan ada tanda-tanda gejala Covid-19, maka penumpang akan dibatalkan tiketnya dan pengembalian dana 100 persen.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.