KOMPAS.com - Pendakian Gunung Piramid di Bondowoso, Jawa Timur hingga kini belum resmi menjadi daya tarik wisata. Namun, banyak orang bebas melakukan pendakian.
Bebasnya orang untuk mendaki gunung berketinggian 1.521 meter di atas permukaan laut (mdpl) itu dikarenakan masih belum adanya pengelolaan wisata resmi, baik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso maupun Perhutani.
Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disparpora) Bondowoso Arif Setyo Raharjo pun mengatakan bahwa pihaknya sudah bergerak untuk menyiapkan penetapan wisata pendakian Gunung Piramid.
Pernyataan itu ia sampaikan untuk menanggapi suara dari para pegiat alam dan pemandu lokal Gunung Piramid yang menginginkan penetapan wisata pendakian secara resmi.
Baca juga: Syarat Gunung Piramid Jadi Daya Tarik Wisata Minat Khusus
"Kami sudah bergerak. Sedang kami siapkan semuanya, mulai dari regulasi, standar operasional prosedurnya. Yang pasti, tata kelolanya kami perbaiki, kami atur terlebih dahulu," kata Arif saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Selain itu, ia menerangkan bahwa pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan para pemandu lokal, asosiasi pemanjat tebing, asosiasi pendaki gunung, dan komunitas sekitar dua minggu yang lalu.
Ada beberapa poin yang menjadi hasil keputusan rapat tersebut, di antaranya:
1. Gunung Piramid bagian dari kewenangan Perhutani
Menurut Airf, keputusan rapat menghasilkan bahwa Gunung Piramid merupakan bagian dari kewenangan Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bondowoso.
Melihat kejadian atau insiden pendaki meninggal awal Agustus lalu, ujar dia, merupakan keputusan Perhutani untuk menutup aktivitas pendakian.
Baca juga: Pendakian Gunung Piramid Tak Kunjung Legal, Ini Dampak bagi Pekerja Pariwisata
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan