Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan WNI Masuk Malaysia, AirAsia Masih Layani Penerbangan Malaysia-Indonesia

Kompas.com - 08/09/2020, 15:03 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Malaysia telah melarang Warga Negara Indonesia (WNI) masuk ke wilayah negaranya. Aturan tersebut efektif berlaku sejak Senin (7/9/2020).

Larangan ini pun telah dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Teuku Faizasyah.

"Pemerintah Malaysia melarang pemegang Long Term Pass dari Filipina, Indonesia, dan India untuk masuki wilayah Malaysia," kata Faizasyah kepada Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

Lalu bagaimana dengan kondisi penerbangan antara Malaysia-Indonesia? Apakah larangan ini mengganggu rute penerbangan tersebut?

Baca juga: Naik AirAsia, Ada Diskon 20 Persen Semua Rute Domestik dan 4 Rute Baru

Salah satu maskapai penerbangan yang melayani rute Malaysia-Indonesia pulang pergi (pp), yakni AirAsia, masih tetap tetap melayani rute operasionalnya.

Akan tetapi, ada beberapa hal yang menjadi fokus penerbangan AirAsia terkait larangan tersebut.

"AirAsia Indonesia masih melayani rute penerbangan Malaysia-Indonesia yang difokuskan untuk mengangkut Warga Negara Indonesia yang ingin kembali ke Tanah Air," kata Direktur Utama AirAsia Indonesia Veranita Yosephine kepada Kompas.com, Selasa (8/9/2020).

Selain itu, AirAsia juga masih melayani penumpang dari warga negara lainnya yang telah mendapat pengecualian untuk masuk ke Indonesia.

Baca juga: Larang WNI Masuk, Malaysia Diduga Khawatir dengan Penularan Covid-19 dari Indonesia

Ia melanjutkan, AirAsia juga masih melayani rute untuk mengangkut Warga Negara Malaysia yang ingin pulang ke Malaysia.

Maskapai penerbangan ini mengaku tetap menaati peraturan dan arahan otoritas dan pemerintah dalam pengoperasian penerbangannya.

"AirAsia Indonesia secara aktif berkoordinasi serta bekerja sama dengan pemerintah dan otoritas setempat mengenai kebijakan pengangkutan penumpang yang berlaku," ujar Veranita.

Berikut rute penerbangan AirAsia Malaysia-Indonesia pp

  • Kuala Lumpur-Jakarta
  • Kuala Lumpur-Surabaya
  • Kuala Lumpur-Lombok
  • Kuala Lumpur-Medan (Kualanamu)
  • Penang-Kualanamu

Sebelumnya, Malaysia telah efektif memberlakukan larangan WNI masuk ke wilayahnya, sejak Senin (7/9/2020). Larangan ini berlaku untuk pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, dan anggota keluarga warga Malaysia.

Baca juga: Saat WNI Dilarang ke Malaysia...

Dugaan menguat bahwa Malaysia khawatir dengan penularan Covid-19 dari Indonesia sehingga melarang WNI masuk ke negaranya.

Hal tersebut disampaikan pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana seperti diberitakan Kompas.com, Senin (7/9/2020).

"Mungkin mereka menganggap di Indonesia ini dalam tanda kutip menularnya (Covid-19) lebih tinggi dari negara lain," kata dia, Minggu (6/9/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com