KOMPAS.com - Malaysia telah melarang Warga Negara Indonesia (WNI) masuk ke wilayah negaranya. Aturan tersebut efektif berlaku sejak Senin (7/9/2020).
Larangan ini pun telah dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Teuku Faizasyah.
"Pemerintah Malaysia melarang pemegang Long Term Pass dari Filipina, Indonesia, dan India untuk masuki wilayah Malaysia," kata Faizasyah kepada Kompas.com, Kamis (3/9/2020).
Lalu bagaimana dengan kondisi penerbangan antara Malaysia-Indonesia? Apakah larangan ini mengganggu rute penerbangan tersebut?
Baca juga: Naik AirAsia, Ada Diskon 20 Persen Semua Rute Domestik dan 4 Rute Baru
Salah satu maskapai penerbangan yang melayani rute Malaysia-Indonesia pulang pergi (pp), yakni AirAsia, masih tetap tetap melayani rute operasionalnya.
Akan tetapi, ada beberapa hal yang menjadi fokus penerbangan AirAsia terkait larangan tersebut.
"AirAsia Indonesia masih melayani rute penerbangan Malaysia-Indonesia yang difokuskan untuk mengangkut Warga Negara Indonesia yang ingin kembali ke Tanah Air," kata Direktur Utama AirAsia Indonesia Veranita Yosephine kepada Kompas.com, Selasa (8/9/2020).
Selain itu, AirAsia juga masih melayani penumpang dari warga negara lainnya yang telah mendapat pengecualian untuk masuk ke Indonesia.
Baca juga: Larang WNI Masuk, Malaysia Diduga Khawatir dengan Penularan Covid-19 dari Indonesia
Ia melanjutkan, AirAsia juga masih melayani rute untuk mengangkut Warga Negara Malaysia yang ingin pulang ke Malaysia.
Maskapai penerbangan ini mengaku tetap menaati peraturan dan arahan otoritas dan pemerintah dalam pengoperasian penerbangannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.