Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/09/2020, 11:15 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemprov DKI Jakarta akan kembali memperketat PSBB mulai Senin (14/9/2020). Aturan ini membuat seluruh tempat wisata Pemprov DKI Jakarta ditutup kembali.

“Akan ditutup kegiatan (tempat wisata) yang dikelola DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota serta kegiatan belajar kembali dilakukan di rumah,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hal ini diugkapkan dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung lewat akun YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Sebelumnya, Taman Margasatwa Ragunan, Taman Impian Jaya Ancol, dan kawasan Kota Tua sudah dibuka kembali saat PSBB transisi diterapkan.

Baca juga: Semua Tempat Wisata Milik DKI Kembali Ditutup Saat PSBB Ketat Diterapkan Lagi

Pembukaan tersebut disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang wajib dilakukan oleh tempat wisata seperti adanya pembatasan jumlah pengunjung, dan mewajibkan warga pakai masker.

Kendati demikian, status PSBB transisi dicabut oleh Anies dan PSBB ketat akan kembali diterapkan. Melalui keputusan tersebut, dia berharap warga tetap berada di rumah selama PSBB.

Pertimbangan PSBB kembali diterapkan dan diperketat

Dalam jumpa pers tersebut, Anies menyebutkan bahwa keputusan diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni sebagai berikut:

  • Peningkatan kasus aktif positif Covid-19 di Jakarta

Sejak Maret, kasus aktif positif Covid-19 di Jakarta terus meningkat. Anies menuturkan, lonjakan penambahan kasus aktif mulai terlihat sejak Juni – September.

Kasus aktif merupakan orang yang dinyatakan positif Covid-19, masih menjalani isolasi dan perawatan, dan belum dinyatakan sembuh.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com