Masih terapkan aturan protokol kesehatan yang berlaku
Eva juga mengatakan, pihaknya masih mengoperasikan sejumlah perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) sesuai peraturan yang berlaku selama masa pandemi Covid-19.
"Pengoperasian KA sejauh ini sudah mengacu pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah," kata dia.
Menurutnya, Daop 1 Jakarta hingga kini masih mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah sebagai berikut:
- Surat Edaran No.14 Tahun 2020 dari Kementrian Perhubungan tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid 19
- Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19
Aturan penumpang KA selama masa pandemi
Terkait protokol kesehatan, Daop 1 Jakarta juga masih menerapkan sejumlah aturan untuk penumpang KA selama masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Saat New Normal
Adapun sejumlah aturan yang berlaku untuk perjalanan KA sebagai berikut:
- Calon penunampang menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan)
- Calon penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam)
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius
- Menggunakan masker pribadi dan mengenakan pelindung wajah (face shield) yang disediakan oleh KAI
- Mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan di dalam rangkaian KA. Serta dihimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik.