KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menegaskan akan mengikuti kebijakan PSBB di Jakarta yang rencananya diterapkan mulai Senin (14/9/2020).
Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (10/9/2020), Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, pihaknya akan menginformasikan jika terjadi perubahan terkait operasional KA atau hal lain.
"Sejumlah ketentuan yang akan diberlakukan nantinya akan diikuti melalui sejumlah penyesuaian," kata Eva.
Baca juga: Anies Kembali Terapkan PSBB Total, Bagaimana Nasib Perjalanan Kereta Api?
Sementara itu, untuk keberangkatan KA Jarak Jauh (KAJJ) sejak masa awal Covid-19 sudah menerapkan pembatasan baik dari sisi penyesuaian jumlah perjalanan KA.
Selain itu, ada pembatasan volume pengunjung, yakni 70 persen dari total kapasitas tempat duduk.
Penerapan sejumlah protokol pencegahan Covid-19 juga dilakukan secara konsisten di Stasiun dan di atas KA hingga kini.
Kondisi operasional KA dari Daop 1 sebelum dan sesudah pandemi
Eva menjelaskan kondisi operasional perjalanan KA sebelum dan sesudah pandemi Covid-19. Sebelum pandemi Covid-19 terdapat 71 perjalanan KA yang berangkat dari Daop 1.
Pada saat itu, 37 perjalanan KA berangkat dari Stasiun Gambir, 27 perjalanan KA dari Stasiun Pasar Senen dan tiga perjalanan dari Stasiun Jakarta Kota.
"Selain itu, ada empat KA tambahan yang dijalankan pada saat weekend atau hari libur nasional," tambahnya.
Baca juga: 41 KA Beroperasi dari Daop 1 Jakarta Per September 2020, Ini Jadwalnya
Adapun kondisi setelah pandemi, terdapat penyesuaian perjalanan KA secara dinamis. Untuk saat ini, secara keseluruhan terdapat 12 KA beroperasi dari Daop 1.
Pembagiannya, kata dia, lima KA berangkat dari Stasiun Gambir, enam KA lainnya dari Stasiun Pasar Senen dan satu KA dari Stasiun Jakarta Kota.
Masih terapkan aturan protokol kesehatan yang berlaku
Eva juga mengatakan, pihaknya masih mengoperasikan sejumlah perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) sesuai peraturan yang berlaku selama masa pandemi Covid-19.
"Pengoperasian KA sejauh ini sudah mengacu pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah," kata dia.
Menurutnya, Daop 1 Jakarta hingga kini masih mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah sebagai berikut:
Aturan penumpang KA selama masa pandemi
Terkait protokol kesehatan, Daop 1 Jakarta juga masih menerapkan sejumlah aturan untuk penumpang KA selama masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Saat New Normal
Adapun sejumlah aturan yang berlaku untuk perjalanan KA sebagai berikut:
Tak hanya menerapkan aturan untuk para penumpang dan menerapkan protokol kesehatan di stasiun dan rangkaian KA, Daop 1 Jakarta juga sudah mengantisipasi apabila terjadi hal yang tidak diinginkan terkait masalah kesehatan penumpang.
Jelas Eva, pihaknya sudah menyediakan ruang isolasi sementara di setiap kereta yang beroperasi. Peruntukan ruang isolasi itu bagi para penumpang yang kedapatan bersuhu lebih dari 37,3 derajat celsius.
Baca juga: Ada Ruang Isolasi di Kereta Api untuk Penumpang dengan Suhu Tubuh Tinggi
"Selanjutnya penumpang dengan kondisi tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat yang memiliki pos kesehatan untuk penanganan lanjutan," kata dia.
Selain itu, ia menerangkan bahwa Daop 1 tetap memastikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui sarana prasarana di stasiun dan sarana kereta.
Kata dia, seluruh area dan perangkat yang rentan disentuh banyak orang dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara rutin.
"Kesiapan penyediaan perangkat pembersih tangan seperti cairan antiseptik dan perangkat cuci tangan yang dilengkapi sabun dipastikan selalu tersedia dan berfungsi baik," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.