Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/09/2020, 13:14 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sejak Jumat (28/8/2020) mulai pukul 13:00 WIB, aktivitas wisata di Gunung Bromo sudah dibuka kembali.

Protokol kesehatan di era new normal pun diterapkan dalam rangka pembukaan kembali secara bertahap atau reaktivasi wisata tersebut.

Pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) juga menerapkan serangkaian aturan yang harus dipatuhi oleh pengunjung.

Baca juga: Kuota Wisatawan Gunung Bromo Ditambah, Jadi 1.265 Orang per Hari

Jika ada pengunjung yang melanggar, maka mereka akan dikenakan sanks, mulai dari pembinaan hingga blacklist untuk memasuki kawasan.

Berdasarkan informasi dari Instagram @tnbromotenggersemeru, Sabtu (12/9/2020), pihak BBTNBTS akan melakukan reaktivasi Tahap II yang berlaku mulai Senin (14/9/2020) dan menambah syarat kunjungan terbaru.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut syarat terbaru ke Gunung Bromo yang telah Kompas.com rangkum, Minggu (13/9/2020):

1. Beli tiket online

Wisatawan hanya bisa membeli tiket masuk secara online melalui situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org.

2. Bawa surat keterangan sehat

Sebelum berkunjung atau berwisata ke kawasan TNBTS, pengunjung harus berada dalam keadaan sehat. Mereka juga harus menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter terlebih dahulu.

Wisatawan berkuda di kawasan Gunung BromoDok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf Wisatawan berkuda di kawasan Gunung Bromo

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com