Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Aquarium Tutup Selama PSBB, Masa Berlaku Tiket Diperpanjang

Kompas.com - 14/09/2020, 14:19 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai berlaku di Jakarta, hari ini, Senin (14/9/2020). Sejumlah tempat wisata pun juga ikut tutup untuk mendukung program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini.

Salah satu tempat wisata yaitu Jakarta Aquarium, resmi kembali menutup operasional mulai hari ini hingga waktu yang belum ditentukan.

"Kami mengikuti program pemerintah dengan menutup sementara Jakarta Aquarium hingga tanggal perkembangan selanjutnya," kata Marketing Communication Jakarta Aquarium, Avatara melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (14/9/2020).

Baca juga: PSBB Jakarta, Bus Wisata Transjakarta Berhenti Operasi

Lanjutnya, terkait tiket online, akan diperpanjang masa berlakunya hingga 20 Desember 2020.
Untuk itu, masyarakat yang sudah membeli tiket online dan tidak bisa datang karena Jakarta Aquarium ditutup, bisa menukarkan tiket tersebut.

"Pembelian tiket online, kami perpanjang masa penukaran hingga tanggal 20 Desember 2020," tambahnya.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran tiket, kata dia, dapat langsung mengunjungi Jakarta Aquarium dengan membawa bukti tiket atau e-ticket.

Pengumuman penutupan Jakarta Aquarium ini juga sudah disiarkan melalui akun Instagram @jakartaaquarium pada Senin (14/9/2020).

Dalam postingannya, pihak Jakarta Aquarium menuliskan bahwa penutupan dilakukan dalam rangka mendukung program pemerintah untuk membatasi mata rantai penyebaran Covid-19.

"Jakarta Aquarium tutup sementara mulai tanggal 14 September 2020 hingga informasi selanjutnya," tulis akun @jakartaaquarium.

Diberitakan Kompas.com, Minggu (13/9/2020), ada 40 tempat wisata di Jakarta yang ditutup kembali terkait PSBB total.

Baca juga: PSBB Jakarta, Ini 40 Tempat Wisata di Jakarta yang Tutup Mulai 14 September 2020

Selain tempat wisata, taman rekreasi, dan tempat hiburan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga melarang kegiatan yang mengundang kerumunan di taman kota atau fasilitas publik.

"Begitu juga taman kota, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Fasilitas umum yang terkait dengan pengumpulan orang itu ditutup. Yang keempat adalah sarana olahraga publik. Olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing," imbuh Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com