Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta, Pekerja Hotel dan Restoran Terancam Dirumahkan Lagi

Kompas.com - 15/09/2020, 10:19 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta, Krisnadi mengatakan, dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku mulai Senin (14/9/2020) akan terasa signifikan bagi para pekerja hotel dan restoran.

Ia menilai, akan ada masa di mana para pekerja tersebut akan kembali dirumahkan seperti pada masa PSBB jilid pertama.

"Ya kondisi sekarang pasti pengusaha akan keluarkan jurus kungfunya masing-masing untuk menyelamatkan kondisi keuangan, supaya bisa terbayar dengan adil, pasti akan terjadi lagi juga mereka (karyawan) yang dirumahkan," kata Krisnadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/9/2020).

Baca juga: PHRI: PSBB Total Akan Berdampak Lebih Parah bagi Hotel dan Restoran

Kondisi seperti ini, kata dia, akan sama persis seperti pada awal PSBB jilid pertama di mana ada karyawan yang bahkan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga kerja secara bergantian atau shift.

Ia mengambil contoh seperti apa dampak yang akan dirasakan para pekerja ketika PSBB ketat kembali dijalankan.

"Saya ambil contoh pekerja di restoran, kan udah enggak boleh makan di dalam ya. Tadinya pekerja itu ada lima orang, sekarang tinggal dua orang aja yang bisa kerja. Hal-hal ini yang akan terjadi, ini enggak bisa dihindari," ujarnya.

Baca juga: Protokol Kesehatan Menginap di Hotel Saat PSBB Jakarta, seperti Apa?

Para pekerja restoran maupun hotel yang tadinya bertugas melayani tamu makan di tempat pun tidak bisa bekerja seluruhnya, karena adanya larangan makan di tempat atau dine in.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com