Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta, Pekerja Hotel dan Restoran Terancam Dirumahkan Lagi

Kompas.com - 15/09/2020, 10:19 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta, Krisnadi mengatakan, dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku mulai Senin (14/9/2020) akan terasa signifikan bagi para pekerja hotel dan restoran.

Ia menilai, akan ada masa di mana para pekerja tersebut akan kembali dirumahkan seperti pada masa PSBB jilid pertama.

"Ya kondisi sekarang pasti pengusaha akan keluarkan jurus kungfunya masing-masing untuk menyelamatkan kondisi keuangan, supaya bisa terbayar dengan adil, pasti akan terjadi lagi juga mereka (karyawan) yang dirumahkan," kata Krisnadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/9/2020).

Baca juga: PHRI: PSBB Total Akan Berdampak Lebih Parah bagi Hotel dan Restoran

Kondisi seperti ini, kata dia, akan sama persis seperti pada awal PSBB jilid pertama di mana ada karyawan yang bahkan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga kerja secara bergantian atau shift.

Ia mengambil contoh seperti apa dampak yang akan dirasakan para pekerja ketika PSBB ketat kembali dijalankan.

"Saya ambil contoh pekerja di restoran, kan udah enggak boleh makan di dalam ya. Tadinya pekerja itu ada lima orang, sekarang tinggal dua orang aja yang bisa kerja. Hal-hal ini yang akan terjadi, ini enggak bisa dihindari," ujarnya.

Baca juga: Protokol Kesehatan Menginap di Hotel Saat PSBB Jakarta, seperti Apa?

Para pekerja restoran maupun hotel yang tadinya bertugas melayani tamu makan di tempat pun tidak bisa bekerja seluruhnya, karena adanya larangan makan di tempat atau dine in.

 

Okupansi akan ikut turun kembali

Sempat menguat pada periode Juli hingga Agustus 2020, okupansi hotel diperkirakan akan turun kembali seperti di masa awal Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Krisnadi ketika ditanya seperti apa dampak PSBB jilid kedua yang mulai berlangsung hari Senin (14/9/2020).

"Yah, sekarang kondisinya akan balik lagi ke masa awal Covid-19. Bulan Juli Agustus itu sebenarnya sudah meningkat, udah mulai menginjak dua digit," katanya.

Kalau sebelumnya itu hanya satu digit, artinya di bawah 10 persen. Kemarin itu mulai menanjak belasan persen bahkan sempat 20 persen lebih," lanjutnya.

Baca juga: PSBB Ketat Jakarta, Tamu Tak Boleh Berenang hingga Pesta di Hotel

Kondisi pada saat itu pun dinilai baik dan memunculkan harapan bagi sektor perhotelan. Meski demikian, sejak PSBB transisi hingga kini, belum semua hotel di Jakarta kembali dibuka.

"Masih ada yang tutup. Ya sejak bulan Juli meskipun masa transisi, belum semuanya buka kembali," terangnya. 

Sebelumnya, dalam Peraturan Gubernur nomor 88 Tahun 2020 tertulis bahwa penanggung jawab hotel wajib bertanggung jawab terhadap kegiatan perhotelan salah satunya meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.

Selain itu, aturan tersebut juga bertuliskan, membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service).

Sektor perhotelan termasuk ke dalam salah satu bidang usaha yang masih diizinkan beroperasi selama PSBB Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com