Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta, 5 Hal Ini Wajib Diperhatikan Penumpang Pesawat

Kompas.com - 15/09/2020, 12:11 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

KOMPAS.com - DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 mulai Senin (14/9/2020).

PT Angkasa Pura II (Persero) bersama stakeholder mendukung pemberlakuan PSBB dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.

"Protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dijalankan secara ketat sesuai regulasi yang ada," ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangan pers, Senin (14/9/2020).

"Di tengah PSBB DKI Jakarta ini, kami juga mengimbau agar penumpang pesawat mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk membantu kelancaran penerbangan,” imbuhnya.

Baca juga: Benarkah Tidak Boleh Menggunakan Ponsel Saat Pesawat Isi Bahan Bakar?

Bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma di tengah PSBB DKI Jakarta, berikut lima hal yang harus diperhatikan:

1. Penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil rapid test atau tes PCR yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan.

Adapun saat ini tidak dibutuhkan SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat/tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.

2. Penumpang rute internasional yang ingin terbang diimbau untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan.

3. Penumpang rute internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma harus membawa hasil tes PCR dari negara keberangkatan.

Apabila tidak membawa, akan dilakukan tes PCR saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar.

Baca juga: Penumpang Pesawat di Bandara Malikussaleh Aceh Normal, Okupansi 80 Persen

4. Penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.

5. Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma akan melalui:

  1. Pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner 
  2. Pemeriksaan surat hasil rapid test/tes PCR  
  3. Security check point untuk pemeriksaan barang bawaan 
  4. Meja check in untuk penerbitan boarding pass dan pemeriksaan surat hasil rapid test/tes PCR
  5. Pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat
  6. Pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com