Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edelweis, Si Bunga Abadi yang Dilindungi Negara

Kompas.com - 16/09/2020, 12:08 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

Cerita pendaki yang usil memetik bunga edelweis saat melakukan pendakian terus berulang. Tindakan ini menimbulkan keprihatinan.

Padahal, memetik bunga edelweis merupakan tindakan merusak lingkungan yang melanggar kode etik pecinta alam, juga melanggar hukum.

Salah satu aturan yang melindungi keberadaan Edelweis adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

(Baca: Cerita Pendaki Usil Petik Edelweis yang Terus Berulang...)

Tempat resmi mencabut edelweis

Jika tertarik memiliki bunga Edelweis, kamu masih bisa membawa pulang dengan cara membelinya. Caranya, bisa datang ke desa di kawasan Bromo, Jawa Timur-- Desa Wonokitri.

Desa ini dikenal sebagai desa wisata Edelweis dan juga tempat untuk membeli Edelweis secara resmi. Desa ini terletak di Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Lokasinya berada di kawasan penyangga Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Menurut Ketua Kelompok Tani Edelweis Hulun Hyang, Teguh Wibowo--awalnya Desa Wisata Edelweis ini dibangun untuk melestarikan kebudayaan masyarakat Desa Wonokitri.

Baca juga: Desa Wisata Edelweis Wonokitri, Tempat Resmi Beli Bunga Edelweis

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com